REPUBLIKA.CO.ID, CIREBON -- Jajaran Satreskrim Polresta Cirebon berhasil mengungkap tiga kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dan satu kasus judi online. Dari pengungkapan empat kasus tersebut, sebanyak tujuh tersangka berhasil diamankan.
Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Sumarni mengatakan, jajarannya juga mengamankan sejumlah barang bukti dari hasil pengungkapan tersebut. Di antaranya, satu buah handphone, lima buah paspor, satu lembar visa, dan tujuh lembar tiket pesawat.
‘’Tersangka kasus TPPO dijerat Pasal 4 UU RI Nomor 21 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Imigran Indonesia (SIP2MI), dengan ancaman hukuman pidana paling singkat tiga tahun dan paling lama 15 tahun penjara,’’ ujar Sumarni, Kamis (7/11/2024).
Sedangkan tersangka kasus judi online, dijerat Pasal 45 ayat (3) Jo Pasal 27 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Hingga kini pihaknya masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap tujuh tersangka yang berhasil diamankan.
Sumarni mengatakan, pengungkapan seluruh kasus tindak pidana tersebut merupakan komitmen Polresta Cirebon dalam menekan angka kriminalitas di wilayah Kabupaten Cirebon. Hal itu untuk memberikan rasa aman kepada seluruh elemen masyarakat.
‘’Kami juga meminta peran aktif masyarakat Kabupaten Cirebon untuk segera melaporkan tindak kejahatan narkoba melalui Layanan Call Center 110 Polresta Cirebon maupun layanan Curhat Langsung Bunda Kapolresta (CLBK) di nomor 08112274110. Kami memastikan setiap laporan yang diterima akan langsung ditindaklanjuti,’’ kata Sumarni.