Kamis 01 Jun 2023 14:42 WIB

Komisi VI DPR Minta Pemerintah Tinjau Ulang Izin Ekspor Pasir Laut

Aturan izin ekspor pasir laut lebih banyak risiko negatifnya bagi lingkungan.

Rep: Nawir Arsyad Akbar/ Red: Erik Purnama Putra
Wakil Ketua Komisi VI DPR Martin Manurung
Foto: Dok DPR
Wakil Ketua Komisi VI DPR Martin Manurung

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua Komisi VI DPR Martin Manurung meminta pemerintah mengkaji ulang izin ekspor pasir laut yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2023. Salah satu yang perlu dikaji adalah dampaknya terhadap kerusakan lingkungan.

Menurut politikus Partai Nasdem itu, aturan izin ekspor pasir laut lebih banyak risiko negatifnya. Apalagi, sebelumnya sudah ada pelarangan ekspor pasir laut yang tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Memperindag Nomor 117/MPP/Kep/2/2003.

"Kita lihat para pemerhati lingkungan juga sudah bersuara untuk penolakan PP ini. Artinya ini jelas ancaman yang nyata terhadap lingkungan kita," ujar Martin lewat keterangannya di Jakarta, Kamis (1/6/2023).

Dia menjelaskan, ekspor diperbolehkan sepanjang kebutuhan dalam negeri terpenuhi sesuai dengan perundang-undangan. Namun, Martin mempertanyakan cara pengawasannya yang masih belum jelas. "Demi keselamatan lingkungan serta yang lainnya, kami minta (Peraturan Pemerintah No 26 Tahun 2023) dikaji ulang," ujar Martin.