REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pakar Hubungan Internasional Hikmahanto Juwana mengingatkan posisi kantor Kedutaan Besar (Kedubes) Asing di negara yang ditunjuk. Hal ini terkait munculnya foto Kedutaan AS yang menutup akses pejalan kaki di trotoar di depan kantornya.
"Trotoar bagi pejalan kaki bukan bagian dari wilayah Kedubes AS," kata Hikmahanto kepada wartawan, Selasa (6/5/2023).
Guru Besar Hukum Internasional Universitas Indonesia ini mengingatkan tidak ada keistimewaan untuk kantor Kedubes negara manapun di Indonesia, termasuk AS. Hikmahanto berharap pihak Kedubes AS segera membuka akses yang jadi penghalang pejalan kaki di trotoar di depan kantor kedubesnya.
Diakui dia, kantor Kedubes memang memiliki wilayah tersendiri di dalamnya yang tidak bisa dijangkau oleh aturan dari negara manapun, termasuk negara yang jadi misi perwakilannya. Sebagaimana dijelaskan di dalam Konvensi Wina tahun 1961, tentang Hubungan Diplomatik.