Rabu 07 Jun 2023 16:42 WIB

Kepulauan Sangihe Percepat Penyesaian Batas Desa

Batas desa untuk cegah konflik

Suasana desa di Sangihe.
Foto: dok Kementan
Suasana desa di Sangihe.

REPUBLIKA.CO.ID, Jakarta - Direktorat Jenderal (Ditjen) Bina Pemerintahan Desa (Pemdes) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyambut baik Kabupaten Kepulauan Sangihe, Provinsi Sulawesi Utara yang ingin mempercepat dan menjadi percontohan penyelesaian batas desa. 

Hal tersebut disampaikan Dirjen Bina Pemdes Eko Prasetyanto Purnomo Putro saat menerima kunjungan kerja Penjabat Bupati Kepulauan Sangihe Rinny Tamuntuan beserta 34 Kepala Desa, di Kantor Ditjen Bina Pemdes, Jakarta Selatan, Rabu (7/6/2023). 

"Kepulauan Sangihe sangat proaktif terkait penetapan dan penegasan batas desa, perlu didorong, ini bisa menjadi model percontohan sebagai daerah penyelesaian batas desa, apalagi sebagai daerah 3T, daerah paling utara di Indonesia ini suatu yang sangat baik," ungkap Eko. 

Eko mengatakan batas desa merupakan hal yang penting bagi setiap desa agar tidak terjadi konflik ke depannya. Menurutnya, untuk pedoman batas desa sudah ada regulasinya sesuai dengan Permendagri No. 45 Tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa.

"Untuk batas desa kita mengikuti regulasi Permendagri No. 45 Tahun 2016," kata Eko. 

Eko menambahkan batas desa akan sangat berguna ke depannya untuk anak-cucu agar tidak meninggalkan konflik. 

"Batas desa ini program baik untuk anak cucu ke depannya, batas desa harus diselesaikan agar tidak meninggalkan masalah, apabila tidak diselesaikan, akan banyak resiko terjadi, termasuk resiko sengketa tanah dan sebagainya kalau batas tidak clear secara kartometrik ini bahaya," ujar Eko. 

Eko mengatakan Ditjen Bina Pemdes akan terus mendukung dan mendampingi Kepulauan Sangihe ini untuk menyelesaikan batas desa. 

Plh. Direktur Fasilitasi Penataan dan Administrasi Pemerintahan Desa Sri Wahyu Febrianti Firman menambahkan bahwa sejak tahun lalu Kepulauan Sangihe sudah berkonsultasi dengan dirinya perihal penyelesaian batas desa. Menurutnya, suatu yang luar biasa karena sebagai daerah paling utara di Indonesia namun sudah berpikir maju. 

"Terkait batas desa, 1,5 tahun lalu sudah berkonsultasi. Apa yang dilakukan Kepulauan Sangihe, daerah (wilayah 3T) sudah berpikir jauh menyelesaikan batas desa. Artinya pemda Sangihe sangat serius untuk menyelesaikan batas desa," ujar Ayu Firman. 

Ayu mendorong kepada kepala desa di Kepulauan Sangihe untuk melakukan tiga hal. Untuk yang pertama Ayu menyarankan kepada kepala desa, untuk mengumpulkan seluruh dokumen yang ada di desa yang menunjukkan indikasi awal batas desa.

Sementara untuk peran kedua, kepala desa  melakukan penelusuran atas penegasan di lapangan dengan melakukan tracking mengitari wilayah titik koordinat didasarkan dari aplikasi BIG. Adapun yang terakhir adalah menyepakati batas-batas antar desa yang berdampingan. 

"Itu tiga peran penting dari desa. Kami dari Kemendagri akan mendampingi untuk menyelesaikan batas desa," ungkapnya. 

Sementara itu, PJ Bupati Sangihe Rinny mengatakan dari pihak Pemkab mempunyai komitmen dengan mendorong Dinas PMD membantu melakukan penyelesaian penetapan dan penegasan batas desa sesuai regulasi Permendagri No. 45 Tahun 2016.

 

sumber : Rilis kemendagri
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement