Kamis 08 Jun 2023 06:17 WIB

Propam Polda Riau Segera Sidang Etik Bripka Andry yang Setor Atasan Rp 650 Juta

Menurut Kompolnas, Bripka Andry Darma Irawan harusnya tolak praktik setor ke atasan.

Rep: Antara/ Red: Erik Purnama Putra
Anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Poengky Indarti.
Foto: Dok Polri
Anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Poengky Indarti.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) mendapat informasi, Propam Riau segera melaksanakan Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terkait kasus viral curhatan Bripka Andry Darma Irawan, yang terkena mutasi dan memberikan setoran total Rp 650 juta kepada Komandan Batalyon Kompol Petrus Hottiner Sima.

"Propam akan segera menggelar sidang KKEP Bripka Andry yang diduga melanggar kode etik dengan memberikan setoran kepada Danyon, padahal seharusnya yang bersangkutan wajib menolak perintah atasan yang bertentangan dengan hukum," kata anggota Kompolnas Poengky Indarti saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu (7/6/2023).

Kasus Bripka Andry menjadi perhatian serius Kompolnas dengan mengirimkan surat klarifikasi kepada Polda Riau. Saat ini, surat tersebut sedang dalam tahap pengiriman.

Baca: Tak Terima Dimutasi, Bripka Andry Mengaku Setor Uang Rp 650 Juta ke Kompol Petrus

Menurut Poengky, Kompolnas telah berkomunikasi dengan Polda Riau terkait kasus tersebut. Dari penjelasan yang diterima, kasus dugaan setoran ke atasan Bripka Andry sudah ditangani Bidang Propam Polda Riau sejak Maret 2023. "Selain itu, yang bersangkutan (Bripka Andry) juga telah melakukan desersi," kata Poengky.

Dia menyebut, tindakan Bripka Andry curhat di Instagram sebagai perbuatan keliru. Pasalnya, personel Polri memiliki aturan sendiri dalam menyampaikan uneg-unegnya. Curhatan yang viral pun kini telah mencoreng nama institusi Polri.

Padahal, personel polisi harus siap ditempati di mana saja di seluruh Indonesia. Sikap Bripka Andry yang curhat karena dimutasi dari Kabupaten Rokan Hilir ke Kota Pekanbaru, Provinsi Riau, sebagai bentuk pembangkangan.

Selain itu, menurut Poengky, pemberian setoran yang dilakukan Bripka Andry kepada atasanya sebagai bentuk perbuatan melanggar hukum yang seharusnya dihindari. Dia menyebut, Bripka Andry harusnya menolak, bukan malah menuruti perintah tersebut.

Baca: IPW Desak Kapolri Berantas Praktik Setor ke Atasan di Brimob Polda Riau

Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Sandi Nugroho, mengatakan Kapolda Riau Irjen Mohammad Iqbal akan menindak tegas siapa saja yang terlibat dalam kasus curhatan anggota Brimob tersebut, termasuk kasus setoran bawahan dan atasan tersebut. "Kapolda Riau merespons soal viral curhatan anggota Brimob yang tak terima dimutasi meskipun sering setor ke atasan," ujarnya.

Kini Propam Polda Riau sedang mendalami terkait curhatan anggota Brimob Polda Riau Bripka Andry di sosial media lantaran tak terima dimutasi demosi, padahal rutin mengirimkan setoran uang ke atasannya. Sebelumnya, media sosial dihebohkan dengan cerita seorang personel Brimob Polda Riau yang mengaku dimutasi tanpa alasan yang jelas.

Selain itu, anggota polisi yang mengaku bernama Bripka Andry Wirawan dan bertugas di Batalyon B Pelopor Satuan Brimob Polda Riau di Manggala Junction Rokan Hilir (Rohil) itu juga dimintai mencari uang oleh atasannya Kompol Petrus Hottiner Sima. "Saya dimutasi demosi tanpa ada kesalahan dari Batalyon B Pelopor ke Batalyon A Pelopor yang berada di Pekanbaru," tulis akun andrydarmairawan07.2.

Bripka Andry mengaku, saat ini sedang merawat ibunya yang sakit. Karena itu, ia mempertanyakan kebijakan atasannya yang memindahkannya tugas ke Pekanbaru. Adapun Kompol Petrus Hottime Sima juga telah dicopot dari jabatannya sejak Maret 2023.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement