Kamis 08 Jun 2023 06:17 WIB

Propam Polda Riau Segera Sidang Etik Bripka Andry yang Setor Atasan Rp 650 Juta

Menurut Kompolnas, Bripka Andry Darma Irawan harusnya tolak praktik setor ke atasan.

Rep: Antara/ Red: Erik Purnama Putra
Anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Poengky Indarti.
Foto: Dok Polri
Anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Poengky Indarti.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) mendapat informasi, Propam Riau segera melaksanakan Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terkait kasus viral curhatan Bripka Andry Darma Irawan, yang terkena mutasi dan memberikan setoran total Rp 650 juta kepada Komandan Batalyon Kompol Petrus Hottiner Sima.

"Propam akan segera menggelar sidang KKEP Bripka Andry yang diduga melanggar kode etik dengan memberikan setoran kepada Danyon, padahal seharusnya yang bersangkutan wajib menolak perintah atasan yang bertentangan dengan hukum," kata anggota Kompolnas Poengky Indarti saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu (7/6/2023).

Kasus Bripka Andry menjadi perhatian serius Kompolnas dengan mengirimkan surat klarifikasi kepada Polda Riau. Saat ini, surat tersebut sedang dalam tahap pengiriman.

Baca: Tak Terima Dimutasi, Bripka Andry Mengaku Setor Uang Rp 650 Juta ke Kompol Petrus