Jumat 09 Jun 2023 15:20 WIB

Mahfud Sebut Sudah Ada Tersangka di Kasus Korupsi Impor Emas Rp 47,1 Triliun

Mahfud mengatakan penyidikan kasus impor emas bagian dari penelusuran TPPU Rp 189 T.

Rep: Bambang Noroyono/ Red: Andri Saubani
Menko Polhukam sekaligus Plt Menkominfo Mahfud MD menyebut sudah ada tersangka di kasus korupsi impor emas Rp 47,1 triliun.
Foto: ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra
Menko Polhukam sekaligus Plt Menkominfo Mahfud MD menyebut sudah ada tersangka di kasus korupsi impor emas Rp 47,1 triliun.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Penyidikan dugaan korupsi komoditas emas oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) disebut sudah mengantongi tersangka. Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan, penyidikan korupsi importasi logam mulia itu bagian dari penelusuran laporan terkait dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU) setotal Rp 189 triliun.

Mahfud mengatakan, dalam kasus korupsi emas, objek penyidikannya, salah-satunya berada di pintu masuk pelayanan bea cukai di Bandara Soekarno-Hatta. “Kasus di Bandara Soekarno-Hatta itu (terkait) importasi emas yang dinolkan bea cukainya di kepabean, (proses penyidikannya) sudah di Kejaksaan Agung, dan sudah disita dan sudah jadi (ada) tersangka,” kata Mahfud saat ditemui wartawan di Kompleks DPR, Jakarta, Jumat (9/6/2023).

Baca Juga

Terkait kasus tersebut, Mahfud menyebutkan, angka kerugian negara dari penihilan importasi emas tersebut mencapai Rp 49 triliun. Estimasi nilai kerugian negara ungkapan Mahfud tersebut lebih besar dari penaksiran awal tim penyidikan di Kejagung yang menakar penghilangan hak negara dalam kasus tersebut, sebesar Rp 47,1 triliun.

Penyampaian proses kasus komoditas emas oleh Mahfud tersebut terkait dengan arah maju kinerja tim gabungan pemberantasan TPPU. Sementara Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana saat dikonfirmasi menerangkan, proses pengungkapan dugaan korupsi komoditas emas yang dilakukan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) belum ada mengumumkan tersangka.