Advertisement
In Picture: Remaja Pembacok Pelajar Divonis 9 Tahun Penjara
Senin 12 Jun 2023 14:44 WIB
Rep: Shabrina Zakaria/ Red: Yogi Ardhi

Suasana sidang pelaku utama pembacokan pelajar di Bogor, ASR alias T (17), di ruang sidang anak Pengadilan Negeri (PN) Bogor, Senin (12/6/2023).
(Foto:Republika/Shabrina Zakaria)
(Foto:Republika/Shabrina Zakaria)

Keluarga korban pembacokan di Bogor menangis histeris usai majelis hakim PN Bogor memvonis pelaku utama berinisial ASR (17) hukuman pidana 9 tahun penjara, Senin (12/6/2023).
(Foto:Republika/Shabrina Zakaria)
(Foto:Republika/Shabrina Zakaria)
Sumber : re
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
Populer
-
Ombudsman Jabar Temukan Alamat Calon Murid yang Bukan Rumah Tempat Tinggal di SPMB 2025
-
Jaga Kondusivitas, Polisi Amankan Aksi Damai di Pendopo Indramayu
-
Polres Indramayu Kembali Raih Penghargaan Pelayanan Publik “A” dari Kapolri
-
Wamendagri: 87 Kepala Daerah Bakal Ikuti Retreat di Kampus IPDN Jatinangor, Enam Orang Sakit
-
Peringati Hari Bhayangkara ke-79, Polisi di Indramayu Salurkan Bansos untuk Petani
-
Retreat Kepala Daerah Gelombang 2 di IPDN Jatinangor, Peserta Diperbolehkan Bikin Konten
-
Bupati Bandung Barat Jeje Ritchie Ismail Ngaku Jarang ke Kantor, Ini Alasannya
-
BMKG Ajari Nelayan Gunakan Teknologi Informasi Cuaca dan Posisi Ikan
-
HET Gas Elpiji 3 KG di Kota Cimahi Naik, Ini Harga Tebarunya
-
Sebabkan Jalan Rusak, Warga Bubarkan Aktivitas Penambangan Tanah Merah