Tersangka penipuan perjalanan wisata ARP dihadirkan saat dirilis di Mapolsek Bekasi Utara, Jawa Barat, Senin (12/6/2023). ARP selaku pemilik event organizer Jogja Holliday Center dijadikan tersangka karena penggelapan dana dan penipuan perjalanan wisata siswa sekolah MAN 1 Bekasi sebanyak Rp 474.500.000. (FOTO : ANTARA FOTO/ Fakhri Hermansyah)
Kapolsek Bekasi Utara Kompol Arwan (tengah) menunjukkan bukti transfer kasus penipuan perjalanan wisata Jogja Holliday Center saat rilis di Mapolsek Bekasi Utara, Jawa Barat, Senin (12/6/2023). ARP selaku pemilik event organizer Jogja Holliday Center dijadikan tersangka karena penggelapan dana dan penipuan perjalanan wisata siswa sekolah MAN 1 Bekasi sebanyak Rp 474.500.000. (FOTO : ANTARA FOTO/ Fakhri Hermansyah)
inline
REPUBLIKA.CO.ID, BEKASI UTARA -- Tersangka penipuan perjalanan wisata ARP dihadirkan saat dirilis di Mapolsek Bekasi Utara, Jawa Barat, Senin (12/6/2023).
ARP selaku pemilik event organizer Jogja Holliday Center dijadikan tersangka karena penggelapan dana dan penipuan perjalanan wisata siswa sekolah MAN 1 Bekasi sebanyak Rp 474.500.000.
sumber : ANTARA FOTO/ Fakhri Hermansyah
Advertisement