Senin 12 Jun 2023 21:30 WIB

In Picture: Penipuan Perjalanan Wisata Sekolah MAN 1 Bekasi

Penggelapan dana dan penipuan wisata sekolah sebanyak Rp 474.500..

Red: Tahta Aidilla

Tersangka penipuan perjalanan wisata ARP dihadirkan saat dirilis di Mapolsek Bekasi Utara, Jawa Barat, Senin (12/6/2023). ARP selaku pemilik event organizer Jogja Holliday Center dijadikan tersangka karena penggelapan dana dan penipuan perjalanan wisata siswa sekolah MAN 1 Bekasi sebanyak Rp 474.500.000. (FOTO : ANTARA FOTO/ Fakhri Hermansyah)

Kapolsek Bekasi Utara Kompol Arwan (tengah) menunjukkan bukti transfer kasus penipuan perjalanan wisata Jogja Holliday Center saat rilis di Mapolsek Bekasi Utara, Jawa Barat, Senin (12/6/2023). ARP selaku pemilik event organizer Jogja Holliday Center dijadikan tersangka karena penggelapan dana dan penipuan perjalanan wisata siswa sekolah MAN 1 Bekasi sebanyak Rp 474.500.000. (FOTO : ANTARA FOTO/ Fakhri Hermansyah)

inline

REPUBLIKA.CO.ID,   BEKASI UTARA  --  Tersangka penipuan perjalanan wisata ARP dihadirkan saat dirilis di Mapolsek Bekasi Utara, Jawa Barat, Senin (12/6/2023).

ARP selaku pemilik event organizer Jogja Holliday Center dijadikan tersangka karena penggelapan dana dan penipuan perjalanan wisata siswa sekolah MAN 1 Bekasi sebanyak Rp 474.500.000. 

sumber : ANTARA FOTO/ Fakhri Hermansyah
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Terkait
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement