Selasa 13 Jun 2023 07:37 WIB

PPDB Jateng 2023 Jenjang SMA dan SMK, Ini Kuota, Jadwal, Persyaratan, dan Cara Pendaftaran

Pendaftaran dilakukan di laman https://ppdb.jatengprov.go.id.

Rep: Kampus Republika/ Red: Partner
.
Foto: network /Kampus Republika
.

Pendaftaran<a href= PPDB Jateng 2023 Jenjang SMA dan SMK dibuka 23 sampai 27 Juni 2023. Foto : pdkjateng" />
Pendaftaran PPDB Jateng 2023 Jenjang SMA dan SMK dibuka 23 sampai 27 Juni 2023. Foto : pdkjateng

Kampus—Penerimaan Peserta Didik Baru Provinsi Jawa Tengah (PPDB Jateng) tahun 2023 untuk jenjang SMA dan SMK sudah akan dimulai. Calon Peserta Didik Baru (CPDB) yang akan mendaftaran PPDB Jateng 2023 jenjang SMA dan SMA bisa mencari informasi terkait kuota, jalur yang dibuka, dan pendaftarannya.

PPDB Jateng 2023 jenjang SMA dan SMK dimulai dengan Pengajuan akun dan Verifikasi Berkas mulai 15 Juni hingga 23 Juni 2023. Pendaftaran dan perubahan pilihan sekolah dilakukan pada 23 sampai 27 Juni 2023. Pengumuman hasil PPDB Jateng 2023 jenjang SMA dan SMK dilaksanakan pada 30 Juni 2023 selambatnya pukul 23.55 WIB.

Dihimpun dari juknis PPD Jateng dan media sosial @pdkjateng, berikut adalah kuota, jadwal, persyaratan, dan cara pendaftaran PPDB Jateng 2023 jenjang SMA dan SMK.

Kuota PPDB Jateng 2023 Jenjang SMA dan SMK

Kuota Jenjang SMA

1. Jalur Zonasi : 50 persen

2. Jalur Prestasi : 20 persen

3. Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua atau Wali : 5 persen

4. Jalur Afirmasi : 20 persen, terdiri dari :

• siswa miskin : 13 persen

• siswa yatim piatu : 2 persen

• anak panti : 2 persen

• anak tidak sekolah : 3 persen

Kuota Jenjang SMK

1. Jalur Prestasi : 75 persen

2. Jalur Domisili Terdekat : 75 persen

3. Jalur Afirmasi : 15 persen, terdiri dari :

• siswa miskin 8 persen

• siswa yatim piatu : 2 persen

• anak panti persen : 2 persen

• anak tidak sekolah : 3 persen

Berikutnya : Jadwal PPDB Jateng 2023


Jadwal PPDB Jateng 2023 Jenjang SMA dan SMK

1. Pengajuan akun dan Verifikasi Berkas : 15-23 Juni 2023

• Pengajuan akun secara daring dari pukul 00.00 s.d 23.00 WIB setiap harinya sesuai jadwal.

• Verifikasi berkas (setelah pengajuan akun) mulai 15 Juni - 23 Juni 2023 di SMAN atau SMKN di Jawa Tengah

• Jam Layanan hari Senin Kamis pukul 08.00 sampai 15.30 WIB, Istirahat pukul 12.00 sampai 13.00 WIB, dan hari Jumat pukul 08.00 sampai 15.00 WIB, Istirahat pukul 11.30 sampai 13.00 WIB

• Dibuka mulai tanggal 15 Juni 2023 pukul 00.00 WIB hingga tanggal 27 Juni 2023 pukul 15.30 WIB

• Verifikasi berkas dilaksanakan pada jam kerja di Satuan Pendidikan SMA Negeri/SMK Negeri

2. Aktivasi Akun: 15 - 27 Juni 2023

• Dapat dilakukan secara daring pukul 00.00 sampai 23.00 WIB

• Khusus tanggal 27 Juni 2023, ditutup pukul 15.30 WIB

3. Pendaftaran dan perubahan pilihan: 23 - 27 Juni 2023

• Dilakukan secara daring mulai tanggal 23 Juni 2023 pukul 06.00 sampai 23.59 WIB.

• Khusus tanggal 27 Juni 2023, ditutup pukul 17.00 WIB

4. Masa Tenang : 28 - 29 Juni 2023

5. Pengumuman Hasil: 30 Juni 2023 selambatnya pukul 23.55 WIB

6. Daftar Ulang : 3 - 6 Juli 2023

7. Awal Tahun Ajaran Baru 2023/2024: 17 Juli 2023

Berikutnya : Persyaratan PPDB Jateng 2023


Persyaratan PPDB Jateng 2023 Jenjang SMA dan SMK Jalur Zonasi

1. Buku Rapor SMP/sederajat

2. Surat Keterangan Nilai Rapor Semester I – V SMP/sederajat yang diterbitkan oleh Satuan Pendidikan yang bersangkutan

3. Ijazah SMP/sederajat atau surat keterangan yang berpenghargaan sama dengan ijazah SMP/ijazah Program Paket B/Ijazah Satuan Pendidikan luar negeri yang dinilai/dihargai sama/setingkat dengan SMP.

4. Akta kelahiran dengan batas usia paling tinggi 21 tahun pada awal Tahun Ajaran 2023/2024, dan belum menikah 5. Kartu Keluarga yang diterbitkan dan/atau telah tinggal paling singkat satu tahun sebelum tanggal pendaftaran PPDB berdasarkan data administrasi kependudukan yang diselenggarakan oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Desa, Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi

6. Piagam Prestasi/Penghargaan pada jenis kejuaraan berjenjang/tidak berjenjang (khusus bagi yang memiliki).

7. Bagi Calon Peserta Didik dari pondok pesantren menggunakan surat keterangan bahwa pondok pesantren terdaftar pada Educational Management Islamic System (EMIS) yang diterbitkan oleh Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Tengah.

Persyaratan PPDB Jateng 2023 Jenjang SMA dan SMK Jalur Afirmasi

1. Surat Keterangan Nilai Rapor Semester I – V SMP/sederajat yang diterbitkan oleh Satuan Pendidikan yang bersangkutan.

2. Ijazah SMP/sederajat atau surat keterangan yang berpenghargaan sama dengan ijazah SMP/ijazah Program Paket B/Ijazah Satuan Pendidikan luar negeri yang dinilai/dihargai sama/setingkat

3. Akta kelahiran dengan batas usia paling tinggi 21 tahun pada awal Tahun Ajaran baru 2023/2024, dan belum menikah

4. Kartu Keluarga yang diterbitkan dan/atau telah tinggal paling singkat satu tahun sebelum tanggal pendaftaran PPDB berdasarkan data administrasi kependudukan yang diselenggarakan oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Desa, Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi

5. Piagam prestasi tertinggi yang dimiliki dan sesuai kriteria yang ditetapkan, yang diterbitkan paling singkat enam bulan dan paling lama tiga tahun sejak tanggal pendaftaran PPDB. Serta telah mendapatkan pengesahan dari Kanwil Kemenag/Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota sesuai kewenangannya (khusus bagi yang memiliki).

6. Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan/atau menyertakan bukti kepemilikan Kartu Indonesia Pintar (KIP/KIP) yang diterbitkan oleh Kemendikbud.

7. Calon Peserta Didik baru yatim dan/atau piatu berdasarkan data dari (DP3AKB).

8. Calon Peserta Didik Baru yang berasal dari panti asuhan didasarkan atas data pada Dinas Sosial Provinsi Jawa Tengah.

Persyaratan PPDB Jateng 2023 Jenjang SMA dan SMK Jalur Perpindahan Orang Tua

1. Buku Rapor SMP/sederajat

2. Surat Keterangan Nilai Rapor Semester I – V SMP/sederajat yang diterbitkan oleh Satuan Pendidikan yang bersangkutan

3. Ijazah SMP/sederajat atau surat keterangan yang berpenghargaan sama dengan ijazah SMP/ijazah Program Paket B/Ijazah Satuan Pendidikan luar negeri yang dinilai/dihargai sama/setingkat

4. Akta kelahiran dengan batas usia paling tinggi 21 tahun pada awal Tahun Ajaran baru 2023/2024, dan belum menikah

5. Surat penugasan dari instansi, lembaga, kantor, atau perusahaan yang mempekerjakan sekurang-kurangnya perpindahan antar Kabupaten/Kota

6. Calon Peserta Didik yang merupakan anak guru dibuktikan dengan Surat Pernyataan dari Kepala Sekolah yang bersangkutan dilampiri Surat Keputusan/ Penugasan dari pejabat yang berwenang

7. Piagam prestasi tertinggi yang dimiliki dan sesuai kriteria yang ditetapkan, yang diterbitkan paling singkat enam bulan dan paling lama tiga tahun sejak tanggal pendaftaran PPDB. Serta telah mendapatkan pengesahan dari Kanwil Kemenag/Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota sesuai kewenangannya (khusus bagi yang memiliki)

8. Kartu Keluarga di luar Kota/Kabupaten

9. Surat Keterangan domisili dari RT/RW yang menerangkan bahwa orang tua Calon Peserta Didik yang bersangkutan telah berdomisili di wilayah tersebut terhitung setelah tanggal penugasan.

Persyaratan PPDB Jateng 2023 Jenjang SMA dan SMK Jalur Prestasi

1. Buku Rapor SMP/sederajat

2. Surat Keterangan Nilai Rapor Semester I – V SMP/sederajat yang diterbitkan oleh Satuan Pendidikan yang bersangkutan

3. Ijazah SMP/sederajat atau surat keterangan yang berpenghargaan sama dengan ijazah SMP/ijazah Program Paket B/Ijazah Satuan Pendidikan luar negeri yang dinilai/dihargai sama/setingkat

4. Akta kelahiran dengan batas usia paling tinggi 21 tahun pada awal Tahun Ajaran baru 2023/2024, dan belum menikah

5. Kartu Keluarga yang masih berlaku

6. Piagam prestasi tertinggi yang dimiliki dan sesuai kriteria yang ditetapkan. Yaitu telah diterbitkan paling singkat enam bulan dan paling lama tiga tahun sejak tanggal pendaftaran PPDB. Serta telah mendapatkan pengesahan dari Kanwil Kemenag/Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota sesuai kewenangannya.

Berikutnya: Tata Cara Pendaftaran PPDB Jateng 2023


Tata Cara Pendaftaran PPDB Jateng 2023 Jenjang SMA dan SMK

1. Buka situs resmi PPDB Jateng 2023 di https://ppdb.jatengprov.go.id

2. Masukkan data pribadi sesuai alur dalam sistem aplikasi PPDB

3. Lakukan verifikasi berkas pendaftaran secara luring pada Satuan Pendidikan yang dipilih dengan membawa berkas :

a. Surat Pernyataan Kebenaran Dokumen (contoh dapat dilihat di situs PPDB)

b. Surat Keterangan Domisili bagi Calon Peserta Didik pada jalur Perpindahan Orang Tua, perpindahan tugas yang dimaksud sekurang-kurangnya antar kabupaten/kota

c. Surat Perpindahan Tugas Orang Tua

d. Surat Pernyataan Sehat (khusus untuk Calon Peserta Didik jenjang SMK)

e. Sertifikat/Piagam Prestasi Tertinggi yang dimiliki

f. Ijazah/Surat Keterangan Lulus

g. Kartu Indonesia Pintar (KIP) jika memiliki

h. Kartu Keluarga (KK)

i. Akta Kelahiran

j. Daftar nilai rapor (sesuai dengan form).

4. Berkas-berkas pendaftaran diverifikasi oleh Satuan Pendidikan Negeri terdekat

• Apabila berkas dimaksud telah sesuai dengan ketentuan, maka Calon Peserta Didik akan memperoleh Token untuk melakukan pendaftaran

• Yang belum memenuhi syarat wajib memperbaiki/memenuhi persyaratan yang diperlukan.

5. Calon Peserta Didik yang telah melakukan pendaftaran secara daring akan memperoleh nomor pendaftaran

6. Jurnal dan hasil seleksi dapat dilihat pada sistem aplikasi PPDB dengan nomor pendaftaran peserta PPDB

Itu tadi kuota, jadwal, persyaratan, dan cara pendaftaran PPDB Jateng 2023 jenjang SMA dan SMK. Informasi mengenai PPDB Jateng 2023 jenjang SMA dan SMK dapat diikuti di laman ppdb.jatengprov.go.id.

Baca juga :

30 Sekolah Terbaik di Jateng Tahun 2022 Versi LTMPT, SMA Pradita Dirgantara Peringkat Pertama

29 Sekolah Terbaik di Semarang Tahun 2022 Berdasarkan Nilai UTBK

Klik Link ppdb.jakarta.go.id untuk Daftar PPDB Jakarta 2023 Jenjang SD, SMP, SMA, dan SMK

Jadwal Lengkap PPDB Jakarta 2023 Jenjang SD, SMP, SMA, dan SMK

PPDB Jakarta 2023 Jenjang SMA dan SMK, Cek Syarat, Cara, dan Jadwal Pendaftaran

Alami Kendala Pendaftaran PPDB Jakarta 2023 ? Ini 11 Pusat Layanan Informasi dan Posko PPDB

Cek Mekanisme dan Dokumen Prapendaftran PPDB Jakarta 2023 Jenjang SMP, SMA, dan SMK

Cek Persyaratan, Kuota, dan Jadwal PPDB DKI Jakarta Jenjang MAN Tahun 2023

Ikuti informasi penting dan menarik dari kampus.republika.co.id. Silakan menyampaikan masukan, kritik, dan saran, melalui e-mail : kampus.republika@gmail.com

Umroh plus wisata ke mana nih, yang masuk travel list Sobat Republika di Tahun 2024?

  • Turki
  • Al-Aqsa
  • Dubai
  • Mesir
  • Maroko
  • Andalusia
  • Yordania
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْٓا اِذَا قِيْلَ لَكُمْ تَفَسَّحُوْا فِى الْمَجٰلِسِ فَافْسَحُوْا يَفْسَحِ اللّٰهُ لَكُمْۚ وَاِذَا قِيْلَ انْشُزُوْا فَانْشُزُوْا يَرْفَعِ اللّٰهُ الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا مِنْكُمْۙ وَالَّذِيْنَ اُوْتُوا الْعِلْمَ دَرَجٰتٍۗ وَاللّٰهُ بِمَا تَعْمَلُوْنَ خَبِيْرٌ
Wahai orang-orang yang beriman! Apabila dikatakan kepadamu, “Berilah kelapangan di dalam majelis-majelis,” maka lapangkanlah, niscaya Allah akan memberi kelapangan untukmu. Dan apabila dikatakan, “Berdirilah kamu,” maka berdirilah, niscaya Allah akan mengangkat (derajat) orang-orang yang beriman di antaramu dan orang-orang yang diberi ilmu beberapa derajat. Dan Allah Mahateliti apa yang kamu kerjakan.

(QS. Al-Mujadalah ayat 11)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement