Rabu 14 Jun 2023 07:42 WIB

Dua Tersangka Kasus TPPO Jepara Dibekuk, Begini Modusnya

Dari 19 korban nilai kerugiannya mencapai Rp 200 juta lebih.

Sejumlah korban TPPO sedang mendapatkan trauma healing (ilustrasi)
Foto: Dok Polda Lampung
Sejumlah korban TPPO sedang mendapatkan trauma healing (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID,  JEPARA -- Kepolisian Resor Jepara, Jawa Tengah, berhasil mengungkap kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan modus pengiriman pekerja migran secara ilegal ke luar negeri dengan menangkap dua tersangka beserta sejumlah barang bukti.

"Kedua tersangka tersebut yakni berinisial AJS (40) merupakan warga Kecamatan Keling, Kabupaten Jepara, dan K (49) warga Kecamatan Cluwak, Kabupaten Pati," kata Kapolres Jepara AKBP Wahyu Nugroho Setyawan saat konferensi pers di Mapolres Jepara.

Dalam kegiatan tersebut, kapolres didampingi sejumlah PJU dan Kabid Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah, Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jepara R Eko Sulistiyono.

Sementara barang bukti yang diamankan dari tersangka AJS, di antaranya ada kuitansi, papan tulis yang berisi daftar nama kru yang akan berangkat ke Korea, handphone dan buku catatan daftar tenaga kerja Indonesia (TKI). Sedangkan dari tersangka K, terdapat kartu keluarga, ijazah sekolah, handphone, dan paspor.

Dalam menjalankan aksinya, tersangka AJS berhasil mengelabui 18 orang. Modusnya dengan menjanjikan memberangkatkan pekerja migran Indonesia (PMI) lewat jalur udara, laut, dan darat ke luar negeri tanpa harus memiliki P3MI (Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia).

Sementara tersangka K berhasil mengelabui satu orang yang menjadi korban TPPO. "Modusnya hampir sama, menawarkan lowongan pekerjaan di luar negeri. Kemudian tersangka meminta sejumlah dana, seperti tersangka AJS meminta uang senilai Rp 30 juta dengan dibayar bertahap. Misalnya dibayar Rp 2,5 juta dulu, berikutnya dibayar Rp 3 juta dan ditambah lagi dengan alasan untuk keperluan lain," ujarnya.

Jika ditotal dari 19 korban, kata dia, nilai kerugiannya mencapai Rp 200 juta lebih. Atas perbuatannya itu, kedua tersangka dijerat pasal 81 Jo pasal 69 Undang-Undang Republik Indonesia nomor 18/2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PPMI) dan pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman hingga 10 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 15 miliar.

Untuk menghindari kasus serupa terulang, dia mengingatkan masyarakat untuk hati-hati serta lebih selektif dalam menerima tawaran untuk bekerja di luar negeri.

Kabid Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah, Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jepara, R Eko Sulistiyono, menyampaikan apresiasinya terhadap Polres Jepara yang berhasil mengungkap jaringan tindak pidana perdagangan orang.

"Masyarakat jangan mudah tergiur dengan iming-iming bekerja di luar negeri dengan gaji yang besar tanpa melalui jalur resmi yang ditetapkan pemerintah. Apalagi di Jepara tidak ada perusahaan penempatan pekerja migran Indonesia (P3MI)," kata dia.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement