Rabu 14 Jun 2023 11:55 WIB

Geblek...ODGJ Jadi Korban Rudapaksa Satgas PMKS, JQR Berikan Pendampingan 

Pelaku harus diberikan hukuman semaksimal mungkin. 

Rep: Arie Lukihardianti/ Red: Agus Yulianto
Jabar Quick Response (JQR) memberikan pendampingan terhadap korban rudapaksa berinisial HNI (24 tahun) yang terjadi di Kantor Sekretariat Satgas PMKS Kabupaten Karawang.
Foto: dok, Republika
Jabar Quick Response (JQR) memberikan pendampingan terhadap korban rudapaksa berinisial HNI (24 tahun) yang terjadi di Kantor Sekretariat Satgas PMKS Kabupaten Karawang.

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Jabar Quick Response (JQR) memberikan pendampingan terhadap korban rudapaksa berinisial HNI (24 tahun) yang terjadi di Kantor Sekretariat Satgas PMKS Kabupaten Karawang. Aksi bejat itu dilakukan pelaku berinisial HYD pada tanggal 29 Maret. Pelaku merupakan petugas satgas Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) Dinas Sosial Kabupaten Karawang.

Tim JQR melalui Satgas Anti Perundungan dan Kekerasan Terhadap Perempuan Anak langsung gerak cepat untuk melakukan pendampingan dari segi mental maupun kesehatannya kepada HNI. 

Menurut Ketua Satgas Anti Perundungan dan Kekerasan Terhadap Perempuan Anak, Rini Marlina, awal kasus ini, tim JQR melakukan koordinasi dengan pihak terkait seperti Dinsos Karawang dan Dinsos Kabupaten Bandung.

“Kasus ini bermula dari kami mendapatkan laporan langsung melalui jaringan relawan kami yang ada di Kabupaten Karawang. Kasus ini menjadi perhatian bersama setelah ada pembahasan kasus melalui jaringan relawan sosial yang ada di Kabupaten Karawang lalu mencuat diberita-berita nasional,” ujar Rini kepada wartawan, Rabu (14/6/2023).

Rini mengatakan, pada tanggal 14 April 2023, tim JQR melakukan pendampingan kepulangan HNI yang merupakan warga Kabupaten Bandung untuk mendapatkan perawatan medis dan pengecekan kesehatan jiwa di Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Cisarua, Kabupaten Bandung Barat.

“Selain itu, besoknya (15 April) tim JQR bertemu dengan tim yang diterjunkan oleh Kementrian Sosial RI untuk berkoordinasi dan memberikan bantuan dukungan pemulihan yang saat itu bertempat di UPTD dibawah naungan Dinas Sosial Kabupaten Bandung,” katanya.

Menurut Rini, pihaknya juga mendukung sikap Kementerian Sosial yang menyebutkan bahwa pelaku harus diberikan hukuman semaksimal mungkin. “Kami dari awal kasus ini, terus mengawal dan mendampingi dari proses hukumannya, dari korban dilakukan pengecekan kesehatan dalam rangka melanjutkan proses pemeriksaan visum, “ katanya.

Selanjutnya, kata dia, tim JQR melakukan pendampingan dan koordinasi dengan pihak Rumah Sakit Jiwa Provinsi Jawa Barat. Hal ini, untuk mengetahui kondisi korban agar dapat melanjutkan pemeriksaan kasus yang dialami.

Rini berharap, kasus ini segera masuk putusan persidangan. Sehingga, pelaku segera mendapatkan hukuman yang setimpal dan ke depannya tim JQR akan mendampingi pemulihan dari segi Kesehatan fisik maupun Kesehatan mentalnya.

Sementara itu, Kuasa Hukum korban Daniar Ridijati mengatakan, pada 9 Juni 2023, pihaknya bersama korban memenuhi panggilan penyidikan pihak kepolisian untuk melengkapi berkas yang akan diserahkan ke kejaksaan.  

“Sebetulnya mungkin berkas sudah diserahkan beberapa hari yang lalu. Mungkin ada beberapa hal yang harus diperbaiki dirasa mungkin kurang oleh JPU yang nanti akan jadi penuntut," katanya.

Sehingga, kata dia, ada beberapa hal yang harus dilengkapi salah satunya keterangan-keterangan yang memang dipemeriksaan sebelumnya mungkin belum lengkap. "Alhamdulillah bisa kami lengkapi pemeriksaan kali ini,” katanya.

Daniar berharap, kasus ini segera cepat diproses dan pelaku segara mendapatkan hukuman. Intinya, supaya keadilan bisa ditegakkan. “Ke depannya semoga ini bisa cepat diproses," katanya. 

Selain itu, pihaknya juga mengajukan permohonan pendampingan ke LPSK. Jadi, ada ajuan permintaan dari korban salah satunya adalah resusitasi atau ganti rugi kepada pihak pelaku dan mungkin nanti dimasukkan kedalam tuntutan terkait kasus ini.

"Karena ini kan merupakan kasus kekerasan seksual. Dan korban berhak mendapatkan resusitasi dari pelaku," katanya. 

 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement