REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dalam bulan Dzulhijah, ada empat hari dilarang puasa. Satu hari ketika Hari Raya Idul Adha, tiga hari ketika hari Tasyrik, yaitu tanggal 11, 12, 13 Dzulhijah.
Disebut hari Tasyrik karena kata tasyrik artinya terbitnya matahari. Ketika matahari terbit, orang zaman dahulu menjemur daging kurban untuk diawetkan agar menjadi dendeng, bisa dimakan untuk waktu yang lama. Imam an-Nawawi (w. 676 H) menyebutkan,
وأيام التشريق ثلاثة بعد يوم النحر سميت بذلك التشريق الناس لحوم الأضاحي فيها وهو تقديدها ونشرها في الشمس
Hari Tasyrik disebutkan tasyrik (yang artinya: terbit) karena daging kurban dijemur dan disebar ketika itu.
Dalilnya larangan puasa ketika hari raya idul adha adalah hadits dari mantan budak Ibnu Azhar, dia mengatakan bahwa dia pernah menghadiri shalat 'Id bersama 'Umar bin Al Khattab Radhiyallahu 'Anhu. 'Umar pun mengatakan,
هَذَانِ يَوْمَانِ في رَسُولُ الله - صلى الله عليه وسلم -
عن صيامهما يوم فطركُم مِن صِيَامِكُمْ ، واليوم الآخر
تأكلون فيه من تشككم
"Dua hari ini adalah hari yang Rasulullah larang untuk berpuasa di dalamnya, yaitu Idul Fithri, hari di mana kalian berbuka dari puasa kalian. Begitu pula beliau melarang berpuasa pada hari lainnya, yaitu Idul Adha di mana kalian memakan hasil sesembelihan kalian" (HR. Bukhari dan Muslim).
Dari Abu Sa'id Al Khudri Rudhiyallahu 'Anhu beliau mengatakan,
أن رسول الله - صلى الله عليه وسلم- تھى عن صيام
يومين يَوْم الْقِطْرِ وَيَوْمِ النَّحْرِ.
"Rasulullah melarang berpuasa pada dua hari yaitu Idul Fitri dan Idul Adha" (HR. Muslim).
Adapun larangan puasa tanggal 11, 12, 13 bulan Dzulhijah adalah sabda Nabi,
أَيَّام التشريق أَيَّام أكل وشرب
"Hari-hari Tasyrik adalah hari makan dan minum" (HR. Muslim).
Imam Nawawi memasukkan hadis ini di Shahih Muslim dalam Bab "Haramnya berpuasa pada hari Tasyrik".
Imam Nawawi dalam Kitab Al-Minhaj Syarh Shahih Muslim mengatakan,
الثلاثة بعد يوم النحر وهي أيام التشريق ففيه أن هذه الأيام داخلة في أيام العبد وحكمه جار عليه في كثير من الأحكام لجواز التضحية وتحريم الصوم واستحباب التكبير وغير ذلك
"Hari-hari Tasyrik adalah tiga hari setelah Idul Adha. Hari Tasyrik tersebut dimasukkan dalam Hari 'Ied. Hukum yang berlaku pada hari 'ied juga berlaku mayoritasnya pada hari Tasyrik, seperti hari Tasyrik memiliki kesamaan dalambwaktu pelaksanaan penyembelihan kurban, diharamkannya puasa (sebagaimana pada Hari 'Ied) dan dianjurkan untuk bertakbir ketika itu."
Imam Malik, Al Auza'i, Ishaq, dan Imam Asy Syafi'i dalam salah satu pendapatnya menyatakan bahwa boleh berpuasa pada hari tasyrik pada orang yang tamattu' jika ia tidak memperoleh al-hadyu (sembelihan kurban).