REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Para jamaah haji pria setelah menunaikan ibadah di Tanah Suci, diperintah untuk mencukur rambut. Namun apakah wanita boleh mencukur rambutnya selepas haji?
Guru Besar Ilmu Fiqih Universitas Al-Azhar Kairo Mesir, Dr Hani Tammam menjelaskan, mencukur habis rambut setelah tahallul ihram hanya diperuntukkan bagi pria dan bukan untuk wanita. Hal ini sebagaimana sabda Nabi Muhammad SAW:
رحمَ اللَّهُ المحلِّقينَ قالوا والمقصِّرينَ يا رسولَ اللَّهِ قالَ رحمَ اللَّهُ المحلِّقينَ قالوا والمقصِّرينَ يا رسولَ اللَّهِ قالَ رحمَ اللَّهُ المحلِّقينَ قالوا والمقصِّرينَ يا رسولَ اللَّهِ قالَ والمقصِّرين
"Ya Allah, rahmatilah orang-orang yang mencukur rambutnya." Kemudian orang-orang bertanya, "Apakah juga bagi orang-orang yang hanya memendekkan rambutnya, wahai Rasulullah?"