REPUBLIKA.CO.ID, LEBAK -- Kepolisian Resor (Polres) Lebak Polda Banten berhasil menangkap empat pelajar yang diduga pelaku pembunuhan terhadap orang dengan gangguan jiwa (ODGJ). Mayat ODGJ ditemukan di Villa Suma Bayah Tugu Kecamatan Bayah Kabupaten Lebak, Rabu (14/6/2023).
"Keempat pelaku itu berinisial AD (14 tahun), MA (15), MI (16), dan HB( 13)," kata Kapolres Lebak Polda Banten AKBP Wiwin Setiawan dalam keterangan di Lebak, Jumat (16/6/2023).
Peristiwa pembunuhan ODGJ itu terungkap setelah ditemukan mayat tanpa identitas dalam kondisi terikat dengan tali tampar, Rabu (14/6/2023) di Villa Suma Kampung Bayah Tugu, Kecamatan Bayah Kabupaten Lebak. Atas penemuan mayat itu petugas Satreskrim Polres Lebak langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan mayat dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara Polda Banten untuk dilakukan autopsi.
Menurut dia, petugas Satreskrim Polres Lebak melakukan penyelidikan dan hasil dari penyelidikan diketahui yang melakukan dugaan tindak pidana tersebut adalah AD, MA, MI, dan HB. Keempatnya masih di bawah umur atau masih bersekolah di SD dan SMP.
Kapolres mengatakan petugas kini mengamankan barang bukti satu buah kaos lengan pendek warna hitam, satu buah celana pendek warna hitam. Selain itu juga satu buah kayu dengan panjang kurang lebih satu meter, satu buah batu, satu buah sepeda motor Honda Beat warna biru putih dan tiga buah tali.
Kapolres menyebutkan bahwa keempat pelaku mengaku telah melakukan pembunuhan terhadap ODGJ. Perbuatan tindak pidana dilakukan keempat pelaku secara berulang yaitu dari Selasa (6/6/2023) hingga Jumat (9/6/2023) dengan cara mengikat korban menggunakan tali tampar warna biru.
Kemudian korban dibawa ke arah dekat pantai dan korban dibakar dan dipukul oleh pelaku secara berulang kali. Adapun motif dari para pelaku itu, karena kesal terhadap korban yang merupakan ODGJ yang pernah melempar MA menggunakan batu dan mengenai punggung tersangka juga sepeda motornya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka diamankan di Polres Lebak. Keempat pelaku dikenakan pasal 170 Ayat 2 ke-3 dan atau Pasal 351 Ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman 170 ayat 2 ke 3 e selama 12 tahun penjara351 ayat 3 selama 17 tahun penjara.