REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat bersama BPJS Ketenagakerjaan memulihkan hingga Rp 55 miliar kerugian negara akibat kalangan perusahaan menunggak melakukan pembayaran iuran pekerja.
Kepala Kejati Jawa Barat Ade Sutiawarman mengatakan, upaya pemulihan iuran tunggakan itu dilakukan melalui surat kuasa khusus (SKK), kegiatan sosialisasi bersama, dan kegiatan di tingkat Kejaksaan Negeri (Kejari) di daerah ini.
"Bahkan terdapat Kejaksaan Negeri yang mampu membuat capaian realisasi iuran jenis kepatuhan melalui SKK sebanyak 93 persen dan melalui sosialisasi mencapai 112 persen sehingga patut mendapatkan apresiasi," kata dia, Sabtu (17/6/2023).
Ade mengatakan, jaminan sosial tenaga kerja sudah seharusnya menjadi hak dasar perlindungan bagi setiap pekerja di Indonesia. Sehingga, BPJS Ketenagakerjaan selaku penyedia jaminan merupakan bagian dari keseriusan pemerintah.
Dia memberikan penghargaan kepada tiga Kejaksaan Negeri yang berprestasi dalam program pemulihan iuran BPJS Ketenagakerjaan. Yakni, Kejari Karawang, Kejari Kota Bekasi, dan Kejari Purwakarta.
"Harapannya, dapat memotivasi satuan kerja laindi wilayah Kejaksaan Tinggi Jawa Barat untuk turut serta memaksimalkan tugas dan fungsi kejaksaan dalam optimalisasi pelaksanaan program jaminan sosial ketenagakerjaan," kata dia.
Sementara Deputi Direktur BPJS Ketenagakerjaan Wilayah Jawa Barat Romie Erfianto mengatakan, bahwa capaian itu merupakan hasil kolaborasi yang baik antara BPJS Ketenagakerjaan dan kejaksaan. Hal itu, kata dia, merupakan salah satu upaya penguatan agar para pemberi kerja atau perusahaan patuh dalam memenuhi kewajiban iuran bagi para peserta BPJS Ketenagakerjaan.
"Kegiatan kolaborasi itu berhasil menurunkan sebesar 7 persen atau memulihkan sekitar Rp 55 miliar tunggakan karena ini merupakan uang negara yang harus dikembalikan manfaatnya kepada sembilan ribu peserta jaminan tenaga kerja," kata Romie.