Senin 19 Jun 2023 23:28 WIB

Ridwan Kamil Resmi Berlakukan Work From Anywhere

Pemprov Jabar sebut salah satu kriteria yang raih WFA adalah ASN berkinerja baik

Rep: Arie Lukihardianti/ Red: Ichsan Emrald Alamsyah
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil kerja dinamis atau Work From Anywhere (WFA) di Gedung Sate, Kota Bandung, Jawa Barat, Senin (19/6/2023).
Foto: Edi Yusuf/Republika
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil kerja dinamis atau Work From Anywhere (WFA) di Gedung Sate, Kota Bandung, Jawa Barat, Senin (19/6/2023).

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil kerja dinamis atau Work From Anywhere (WFA) di Gedung Sate, Kota Bandung, Jawa Barat, Senin (19/6/2023). Peresmian ini, sekaligus menunjukkan komitmen Pemerintah Provinsi Jawa Barat mempermanenkan kebijakan WFA. 

"Provinsi Jawa Barat, provinsi pertama yang akan mempermanenkan Work From Anywhere," ujar Ridwan Kamil yang akrab disapa Emil.

Menurut Emil, kebijakan tersebut dipermanenkan berdasar pengalaman selama pandemi Covid-19. Dari hasil analisa selama pandemi, ada sejumlah posisi yang bisa bekerja tanpa perlu ke kantor.

"Karena hasil kajiannya selama Covid-19 ada kerja kerja PNS yang tidak bertemu dengan masyarakat bisa diselesaikan tanpa harus ke kantor sehingga keuntungannya, mengurangi stres, mengurangi biaya dan anggaran yang sebenarnya tidak perlu dibelanjakan pada saat kerjanya terpenuhi tanpa harus ke kantor," paparnya.

Emil mengatakan, tidak semua pegawai bisa mendapat WFA. Salah satunya, pegawai di pelayanan publik.

"Jadi masyarakat tetap akan menjalankan pelayanan seperti biasanya maksimal dari Pemprov Jabar. Contohnya, PNS yang kerjanya ngonsep, yang bikin pidato, kerjanya cap administrasi yang biasa approved (berkas) secara online. Pokoknya gak ada hubungan dengan interaksi fisik," paparnya.

Kebijakan WFA ini, kata dia, berlaku untuk semua eselon dengan catatan memiliki kinerja yang baik. Setiap pegawai memiliki kuota WFA maksimal empat hari dalam sepekan.

"Semua eselon dan hanya diberikan kepada PNS berprestasi. Kalau ada histori PNS pemalas, jarang datang, otomatis tidak diberi kemudahan itu. Jadi PNS yang mengajukan," katanya.

Sementara menurut Tim Ahli Gubernur bidang Reformasi, Birokrasi dan Digitalisasi, Juwanda, pegawai yang ingin mendapat WFA dapat mengajukan diri dengan indikator penilaian yang rutin dilaporkan lewat aplikasi penilaian pegawai TRK dan K-Mob.

"Sistem untk Dynamic Working Arrangement ini memakai aplikasi kepegawaian yang sekarang sudah ada. Ada aplikasi Tunjangan Remunerasi Kinerja (TRK) dan aplikasi K-Mob," katanya.

Penerapan kebijakan itu mengacu pada Pergub 102 tahun 2022 dan Perpres 21 tahun 2023 tentang hari kerja dan jam kerja instansi pemerintah pegawai Aparatur Sipil Negara.

Kebijakan itu, kata dia, turut berdampak pada efisiensi anggaran. Bahkan dari hasil percobaan, WFA dapat menurunkan anggaran makan minum, perjalanan dinas, tagihan listrik dan air hingga 30 persen.

"Jadi efisiensi dinilai dari pengalaman kemarin. Contoh dibeberapa OPD kita melakukan riset perjalanan dinas hemat 30 persen, makan minum juga karena kan gak perlu kemana-mana. Penghematan 30 persen anggaran makan minum ada juga penghematan tagihan listrik dan air. Karena orang di rumah, ruangan yang gak dipakai jadi air listrik lebih hemat," katanya.

Emil berharap, inovasi tersebut bisa berdampak baik terhadap efisiensi anggaran tanpa mengurangi kualitas kerja pegawai. Hitungan angkanya, nanti ketahuan, nanti tim BKD dan tenaga ahli sedang merancang evaluasi. 

"Mudah-mudahan efisensi terjadi tapi deliverable output-nya terjaga," katanya.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement