Para tersangka dihadirkan saat konferensi pers kasus penyalahgunaan narkotika di Mapolrestabes Bandung, Selasa (20/6/2023). Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Bandung telah menyita narkoba jenis sabu sebanyak 4,7 kilogram, 56 tablet ekstasi, 22 ponsel, 16 timbangan digital, dan barang bukti lainnya dari hasil pengungkapan 17 kasus penyalahgunaan narkotika selama kurun waktu satu bulan sejak Mei 2023. Dari 25 tersangka mempunyai latar belakang yang beragam seperti tukang ojek, pegawai swasta, dan ibu rumah tangga. Dalam operasi pengungkapan kasus narkotika tersebut, tersangka terancam pidana hukuman penjara maksimal 20 tahun atau seumur hidup, dan denda paling banyak sebesar Rp10 miliar, subsider tiga bulan. (FOTO : Edi Yusuf/Republika)
Para tersangka dihadirkan saat konferensi pers kasus penyalahgunaan narkotika di Mapolrestabes Bandung, Selasa (20/6/2023). Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Bandung telah menyita narkoba jenis sabu sebanyak 4,7 kilogram, 56 tablet ekstasi, 22 ponsel, 16 timbangan digital, dan barang bukti lainnya dari hasil pengungkapan 17 kasus penyalahgunaan narkotika selama kurun waktu satu bulan sejak Mei 2023. Dari 25 tersangka mempunyai latar belakang yang beragam seperti tukang ojek, pegawai swasta, dan ibu rumah tangga. Dalam operasi pengungkapan kasus narkotika tersebut, tersangka terancam pidana hukuman penjara maksimal 20 tahun atau seumur hidup, dan denda paling banyak sebesar Rp10 miliar, subsider tiga bulan. (FOTO : Edi Yusuf/Republika)
Para tersangka dihadirkan saat konferensi pers kasus penyalahgunaan narkotika di Mapolrestabes Bandung, Selasa (20/6/2023). Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Bandung telah menyita narkoba jenis sabu sebanyak 4,7 kilogram, 56 tablet ekstasi, 22 ponsel, 16 timbangan digital, dan barang bukti lainnya dari hasil pengungkapan 17 kasus penyalahgunaan narkotika selama kurun waktu satu bulan sejak Mei 2023. Dari 25 tersangka mempunyai latar belakang yang beragam seperti tukang ojek, pegawai swasta, dan ibu rumah tangga. Dalam operasi pengungkapan kasus narkotika tersebut, tersangka terancam pidana hukuman penjara maksimal 20 tahun atau seumur hidup, dan denda paling banyak sebesar Rp10 miliar, subsider tiga bulan. (FOTO : Edi Yusuf/Republika)
Para tersangka dihadirkan saat konferensi pers kasus penyalahgunaan narkotika di Mapolrestabes Bandung, Selasa (20/6/2023). Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Bandung telah menyita narkoba jenis sabu sebanyak 4,7 kilogram, 56 tablet ekstasi, 22 ponsel, 16 timbangan digital, dan barang bukti lainnya dari hasil pengungkapan 17 kasus penyalahgunaan narkotika selama kurun waktu satu bulan sejak Mei 2023. Dari 25 tersangka mempunyai latar belakang yang beragam seperti tukang ojek, pegawai swasta, dan ibu rumah tangga. Dalam operasi pengungkapan kasus narkotika tersebut, tersangka terancam pidana hukuman penjara maksimal 20 tahun atau seumur hidup, dan denda paling banyak sebesar Rp10 miliar, subsider tiga bulan. (FOTO : Edi Yusuf/Republika)
Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Budi Sartono berbincang dengan tersangka saat konferensi pers kasus penyalahgunaan narkotika di Mapolrestabes Bandung, Selasa (20/6/2023). Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Bandung telah menyita narkoba jenis sabu sebanyak 4,7 kilogram, 56 tablet ekstasi, 22 ponsel, 16 timbangan digital, dan barang bukti lainnya dari hasil pengungkapan 17 kasus penyalahgunaan narkotika selama kurun waktu satu bulan sejak Mei 2023. Dari 25 tersangka mempunyai latar belakang yang beragam seperti tukang ojek, pegawai swasta, dan ibu rumah tangga. Dalam operasi pengungkapan kasus narkotika tersebut, tersangka terancam pidana hukuman penjara maksimal 20 tahun atau seumur hidup, dan denda paling banyak sebesar Rp10 miliar, subsider tiga bulan. (FOTO : Edi Yusuf/Republika)
Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Budi Sartono memperlihatkan barang bukti saat konferensi pers kasus penyalahgunaan narkotika di Mapolrestabes Bandung, Selasa (20/6/2023). Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Bandung telah menyita narkoba jenis sabu sebanyak 4,7 kilogram, 56 tablet ekstasi, 22 ponsel, 16 timbangan digital, dan barang bukti lainnya dari hasil pengungkapan 17 kasus penyalahgunaan narkotika selama kurun waktu satu bulan sejak Mei 2023. Dari 25 tersangka mempunyai latar belakang yang beragam seperti tukang ojek, pegawai swasta, dan ibu rumah tangga. Dalam operasi pengungkapan kasus narkotika tersebut, tersangka terancam pidana hukuman penjara maksimal 20 tahun atau seumur hidup, dan denda paling banyak sebesar Rp10 miliar, subsider tiga bulan. (FOTO : Edi Yusuf/Republika)
Sejumlah barang bukti dihadirkan saat konferensi pers kasus penyalahgunaan narkotika di Mapolrestabes Bandung, Selasa (20/6/2023). Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Bandung telah menyita narkoba jenis sabu sebanyak 4,7 kilogram, 56 tablet ekstasi, 22 ponsel, 16 timbangan digital, dan barang bukti lainnya dari hasil pengungkapan 17 kasus penyalahgunaan narkotika selama kurun waktu satu bulan sejak Mei 2023. Para tersangka yang diamankan adalah pengedar. Dari 25 tersangka mempunyai latar belakang yang beragam seperti tukang ojek, pegawai swasta, dan ibu rumah tangga. Dalam operasi pengungkapan kasus narkotika tersebut, tersangka terancam pidana hukuman penjara maksimal 20 tahun atau seumur hidup, dan denda paling banyak sebesar Rp10 miliar, subsider tiga bulan. (FOTO : Edi Yusuf/Republika)
Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Budi Sartono didampingi Kasat Narkoba AKBP Fauzan Sahrir memperlihatkan barang bukti saat konferensi pers tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Mapolrestabes Bandung, Selasa (20/6/2023). Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Bandung mengamankan pasutri berinisial RAR dan HR serta seorang lainnya yang berinisial VGA. Ketiganya diduga melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Dari tangan para pelaku, polisi menyita barang bukti sabu dengan berat 3,8 kilogram. Keduanya pun disebut merupakan residivis dan jadi bagian dari jaringan narkotika antar provinsi. Ketiga pelaku disangkakan pasal tentang narkotika dan diancam pidana kurungan minimal 6 tahun penjara. (FOTO : Edi Yusuf/Republika)
inline
REPUBLIKA.CO.ID,BANDUNG -- Para tersangka dihadirkan saat konferensi pers kasus penyalahgunaan narkotika di Mapolrestabes Bandung, Selasa (20/6/2023).
Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Bandung telah menyita narkoba jenis sabu-sabu sebanyak 4,7 kilogram, 56 tablet ekstasi, 22 ponsel, 16 timbangan digital, dan barang bukti lainnya dari hasil pengungkapan 17 kasus penyalahgunaan narkotika selama kurun waktu satu bulan sejak Mei 2023. Para tersangka mempunyai latar belakang yang beragam, seperti tukang ojek, pegawai swasta, dan ibu rumah tangga. Dalam operasi pengungkapan kasus narkotika tersebut, tersangka terancam pidana hukuman penjara maksimal 20 tahun atau seumur hidup dan denda paling banyak sebesar Rp 10 miliar subsider tiga bulan.
Advertisement