Rabu 21 Jun 2023 15:27 WIB

Korban TPPO di Jateng ada yang Dipekerjakan untuk Prostitusi Online

Selama bulan Juni 2023, 43 kasus TPPO telah diungkap di Polda Jateng

Rep: CO2/ Red: Ichsan Emrald Alamsyah
 Kepala Satgas Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Polda Jawa Tengah, Brigjen Pol Abiyoso Seno Aji. Jumlah korban dari pengungkapan kasus TPPO ini total mencapai 1.337 orang
Foto: Dokumen
Kepala Satgas Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Polda Jawa Tengah, Brigjen Pol Abiyoso Seno Aji. Jumlah korban dari pengungkapan kasus TPPO ini total mencapai 1.337 orang

REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG -- Jajaran Polda Jawa Tengah kembali mengungkap dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) pada pekan kedua bulan Juni 2023. Sehingga selama kurun waktu bulan Juni 2023 ini, sebanyak 43 kasus TPPO telah diungkap di wilayah hukum (wilkum) Polda Jawa Tengah.

Dari jumlah ini sebanyak 39 kasus telah diproses sesuai hukum yang berlaku dan empat kasus lainnya masih dalam penyelidikan dan pengembangan kasusnya. Wakapolda Jawa Tengah, Brigjen Pol Abiyoso Seno Aji mengungkapkan, jumlah korban dari pengungkapan kasus TPPO ini total mencapai 1.337 orang.

Sebanyak 1.036 orang korban sudah diberangkatkan dan bekerja di luar negeri (sejumlah negara tujuan) dan sebanyak 301 korban belum sempat diberangkatkan. Umumnya mereka (para korban) direkrut dan dipekerjakan di luar negeri sebagai anak buah kapal (ABK), asisten rumah tangga (ART) dan sektor lain.

"Termasuk di dalamnya dipekerjakan untuk prostitusi online," ungkap Abiyoso saat menggelar konferensi pers di Lobi Mapolda Jawa Tengah, di Semarang, Rabu (21/6).

Untuk modus yang digunakan, jelas wakapolda, para tersangka –pada umumnya-- menjanjikan para korban dan menyalurkan menjadi TKI atau pekerja migran Indonesia. Namun para tersangka (baik perusahaan penyalur pekerja migran maupun perorangan) tidak memiliki legalitas atas kegiatannya.

Seperti Surat Izin Penempatan Pekerja Migran Indonesia (SIP3MI) yang dikeluarkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan. Demikian halnya Surat Izin Usaha Perekrutan dan Penempatan Awak Kapal (SIUPPAK) yang dikeluarkan oleh Kementerian Perhubungan.

Bahkan, proses pemberangkatan para pekerja migran ini juga ada yang menyalahi prosedur maupun ketentuan yang ditetapkan oleh Pemerintah. Atas pengungkapan kasus TPPO ini, masih kata Abiyoso, jajaran Polda Jawa Tengah telah melakukan upaya penegakan hukum dan berkoordinasi dengan Bareskrim Polri.

“Polda Jawa Tengah, juga telah membentuk tim gugus tugas pencegahan dan penanganan TPPO dan berkoordinasi dengan stakeholder terkait,” kata Abiyoso yang juga Ketua Satgas TPPO Polda Jawa Tengah ini.

Terkait dengan kasus TPPO yang diungkap pada pekan kedua Juni 2023 ini, jelasnya, Polda Jawa Tengah bersama dengan Polres Jajaran telah berhasil mengungkap 11 kasus TPPO dan pelanggaran Undang Undang Perlindungan PMI.

Dari pengungkapan ini telah diamankan mengamankan 12 tersangka. Enam orang tersangka dari PT Penyaluran Tenaga Kerja.

Sementara enam tersangka lain merupakan perseorangan yang merekrut dan mengumpulkan calon tenaga kerja dikirim ke luar negeri melalui perusahaan penyalur yang tidak berizin.

Para tersangka dalam dugaan TPPO ini dijerat Pasal 81 dan/ atau Pasal 69 UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran dengan ancaman  penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 15 miliar.

Selain itu juga Pasal 2 dan/atau Pasal 4 UU No 21 Tahun 2007 Tentang Perdagangan Orang atau Pasal 84 Uu Ri No 18 Tahun 2017 Tentang Perlindungan Migran Indonesia. "Ancaman hukuman Penjara paling singkat 3 Tahun Dan Paling Lama 15 Tahun," tuturnya.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement