REPUBLIKA.CO.ID, SAMPIT -- PT Pelayaran Nasional Indonesia (Pelni) di Pelabuhan Sampit Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah, mulai memberlakukan penyesuaian tarif angkutan terhitung 1 Juli 2023.
"Saat ini kita masih dalam tahap sosialisasi penyesuaian tarif tersebut. Kenaikan tarif baru mulai diberlakukan untuk pembelian tiket per 1 Juli 2023," kata Kepala PT Pelni Cabang Sampit, Edwin Kurniansyah di Sampit, Rabu (21/6/2023).
Edwin menjelaskan, PT Pelni memutuskan segera menyesuaikan harga tiket kapal sesuai regulasi atau peraturan baru yang dimulai berlaku per 1 Juli 2023. Penyesuaian tarif tiket tersebut berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 7 dan Nomor 8 tahun 2023 perihal Tarif Penumpang dan uang Tambang Barang Angkutan Perintis dan Tarif Batas Atas Angkutan Penumpang Laut Dalam Negeri Kelas Ekonomi.
Pelni selaku operator kapal penumpang dan perintis mendukung dan menjalankan kebijakan kenaikan tarif sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan tersebut. Namun sebelum diberlakukan, keputusan itu disosialisasikan terlebih dahulu agar diketahui masyarakat.
"Persentase kenaikan di kisaran maksimum 23 persen. Misalnya harga tiket kapal untuk ruas pelayaran Sampit-Surabaya saat ini masih sebesar Rp 191.500, maka akan menjadi Rp 234.000 per penumpang," kata Edwin.
Sementara itu untuk ruas pelayaran Sampit-Semarang yang saat ini tarifnya Rp 206.500 maka akan naik menjadi Rp 253.000 per penumpang.
"Jadi kisaran persentase penyesuaian kenaikan maksimal 23 persen. Saat ini sosialisasi penyesuaian tarif baru masih dilakukan sebagai upaya agar seluruh masyarakat pengguna jasa kapal Pelni dapat mengetahuinya," kata Edwin.
Edwin menambahkan, sudah sejak sepekan ini Pelni Sampit mensosialisasikan kebijakan penyesuaian tarif tersebut kepada agen travel dengan memasang spanduk, banner, termasuk di kantor Pelni. Hari ini juga sosialisasi dilakukan langsung dengan seluruh pimpinan agen travel.
Penyesuaian tarif kapal milik pemerintah ini, khususnya untuk penumpang dan barang kapal perintis, baru dinaikkan setelah 21 tahun lamanya tidak ada penyesuaian. Sementara itu untuk kapal penumpang ekonomi sudah sekitar enam tahun baru ada penyesuaian.
"Penyesuaian tarif kapal yang sudah cukup lama baru dinaikkan itu sudah dipertimbangkan oleh pemerintah sehingga tidak membebani masyarakat khususnya pengguna kapal Pelni," kata Edwin.