REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR — Petugas gabungan dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bogor dan Bea Cukai melakukan operasi penertiban rokok ilegal atau tanpa pita cukai di wilayah Kota Bogor, Jawa Barat. Dari hasil operasi itu disita ribuan batang rokok ilegal.
Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah Satpol PP Kota Bogor Asep Setia Permana menjelaskan, operasi menyasar sejumlah warung kelontong di wilayah Kecamatan Bogor Utara dan Bogor Selatan. “Ada sebanyak 198 bungkus atau sekitar 3.800 batang rokok tanpa cukai yang disita,” kata Asep, Kamis (22/6/2023).
Rokok yang disita Bea Cukai itu termasuk jenis sigaret keretek mesin, yang produknya disebut tak memiliki izin alias ilegal.
Asep mengatakan, para pemilik warung kelontong yang kedapatan menjual rokok ilegal itu diberikan peringatan dan pembinaan. Adapun soal penindakan pelanggarannya, Satpol PP menyerahkannya kepada Bea Cukai.