REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR — Petugas gabungan dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bogor dan Bea Cukai melakukan operasi penertiban rokok ilegal atau tanpa pita cukai di wilayah Kota Bogor, Jawa Barat. Dari hasil operasi itu disita ribuan batang rokok ilegal.
Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah Satpol PP Kota Bogor Asep Setia Permana menjelaskan, operasi menyasar sejumlah warung kelontong di wilayah Kecamatan Bogor Utara dan Bogor Selatan. “Ada sebanyak 198 bungkus atau sekitar 3.800 batang rokok tanpa cukai yang disita,” kata Asep, Kamis (22/6/2023).
Rokok yang disita Bea Cukai itu termasuk jenis sigaret keretek mesin, yang produknya disebut tak memiliki izin alias ilegal.
Asep mengatakan, para pemilik warung kelontong yang kedapatan menjual rokok ilegal itu diberikan peringatan dan pembinaan. Adapun soal penindakan pelanggarannya, Satpol PP menyerahkannya kepada Bea Cukai.
Penindakan penjual rokok ilegal disebut mengacu ketentuan Pasal 54 Undang-Undang (UU) Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai. “Jadi, kalau penindakan, kewenangan Bea Cukai untuk pelanggarnya seperti apa,” kata Asep.
Asep mengatakan, rokok ilegal berbagai merek yang disita dari hasil operasi itu diserahkan kepada Bea Cukai Bogor. Rencananya rokok ilegal itu bakal dimusnahkan.
Menurut Asep, operasi gabungan penertiban rokok ilegal atau tanpa cukai ini akan terus dilakukan. Khususnya di wilayah perbatasan Kota dan Kabupaten Bogor.
“Setiap bulan kita lakukan operasi dengan menyasar warung-warung. Ini pemasarannya memang adanya di perbatasan antara Kota dan Kabupaten Bogor,” kata dia.