Senin 26 Jun 2023 14:33 WIB

Satpol PP DKI Denda Pelanggar Izin Kos Mewah di Jaksel Rp 219 Juta

Pemilik rumah kos di Setiabudi, Jaksel didenda karena bangunan tak sesuai izin.

Rep: Haura Hafizhah/ Red: Erik Purnama Putra
Kepala Bidang (Kabid) Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP Provinsi DKI Jakarta, Tamo Sijabat.
Foto: Dok Pemkot Jakbar
Kepala Bidang (Kabid) Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP Provinsi DKI Jakarta, Tamo Sijabat.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta mengatakan, terdapat pemilik rumah kos di kawasan Setiabudi, Jakarta Selatan (Jaksel), yang melakukan pelanggaran penggunaan bangunan tidak sesuai izin. Atas pelanggaran itu, pemilik kos dikenakan denda sebesar Rp 219 juta.

"Tercatat total denda sebesar 219.500.000 rupiah disetorkan oleh para pelanggar ke kas negara," kata Kepala Bidang (Kabid) Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP Provinsi DKI Jakarta Tamo Sijabat dalam keterangan tertulis di Jakarta pada Senin (26/6/2023).

Menurut dia, sanksi denda itu masuk dalam pelaksanaan sidang yustisi pelanggaran Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum. Sidang tersebut mengadili 15 berkas pelanggar hasil Operasi Pengawasan Terpadu Tertib Perizinan Penyelenggaraan Rumah Kost yang digelar Satpol PP DKI Jakarta pada awal Juni 2023.

"Pemilik rumah terbukti tidak memiliki perizinan rumah kos sesuai aturan dan juga melanggar ketentuan membayar pajak," kata Tamo.

Menurut Tamo, pada saat kegiatan operasi juga ditemukan pemilik rumah kos tersebut tidak melaporkan para penghuninya kepada pengurus RT setempat secara periodik. Pun operasional bangunan rumah kos yang semuanya berbentuk bangunan mewah tersebut juga beralih menyerupai operasional hotel.

"Dengan pelaksanaan sidang yustisi tersebut diharapkan para pemilik rumah kos untuk mengikuti aturan yang berlaku, khususnya di Pemprov DKI Jakarta," kata eks kepala Satpol PP Jakarta Barat tersebut.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement