REPUBLIKA.CO.ID, WASHINGTON -- Amerika Serikat telah menginformasikan kepada Israel, bahwa Washington akan menghentikan semua pendanaan untuk proyek-proyek kerja sama penelitian ilmiah dan teknologi yang berlangsung di Tepi Barat, wilayah yang diduduki, Yerusalem Timur, dan Dataran Tinggi Golan Suriah.
Keputusan tersebut membalikkan kebijakan yang diberlakukan oleh pemerintahan Trump pada 2020, yang memungkinkan dana pembayar pajak AS digunakan untuk proyek-proyek sains dan teknologi di permukiman untuk pertama kalinya sejak 1967.
Gedung Putih mengindikasikan kerja sama semacam itu tidak sesuai dengan kebijakan luar negeri Amerika Serikat. Menurut Jerusalem Post, juru bicara Departemen Luar Negeri AS yang tidak disebutkan namanya mengatakan, kebijakan ini hanya mencerminkan posisi AS yang telah lama ada, yang ditegaskan kembali oleh Pemerintahan AS saat ini.
"Bahwa disposisi akhir dari wilayah geografis yang berada di bawah pemerintahan Israel setelah 5 Juni 1967 adalah masalah status akhir. Kami sedang berupaya mencapai solusi dua negara yang dinegosiasikan di mana Israel hidup dengan damai dan aman di samping negara Palestina yang layak," ujarnya.
Baca Juga: Menlu Palestina Sebut Serangan Pemukim Israel Tindakan Terorisme
Dia menambahkan, sikap ini pada dasarnya mengembalikan kebijakan AS kepada pembatasan geografis sebelum tahun 2020, yang telah berlangsung lama pada dukungan AS untuk kegiatan yayasan-yayasan yang dikerjakan untuk dua negara.
Menteri Luar Negeri Israel Eli Cohen mengecam langkah AS tersebut sebagai sesuatu yang salah. "Saya keberatan dengan keputusan itu dan menganggapnya salah. Dalam kasus serupa di masa lalu, pemerintah Israel sepenuhnya mengganti kerugian pihak-pihak yang dirugikan oleh keputusan tersebut," kata Cohen.
Sementara Senator AS Ted Cruz menuduh pemerintahan Biden melakukan "pelecehan dan diskriminasi terhadap Israel." Sebab di bawah pemerintahan mantan Presiden AS Donald Trump, Washington menjauh dari solusi dua negara dan berpihak pada Israel dengan cara yang lebih jelas.
Trump juga mengakui Yerusalem sebagai ibu kota Israel yang tidak terbagi dan memindahkan kedutaan besarnya dari Tel Aviv ke kota yang diduduki tersebut. Ia juga mengakui kedaulatan Israel atas Dataran Tinggi Golan, wilayah Suriah yang diduduki dan melunakkan sikapnya terhadap permukiman ilegal Israel di Tepi Barat, wilayah Palestina yang diduduki.
Sikap Trump saat itu juga, telah meninggalkan posisi AS selama empat dekade yang menyatakan bahwa permukiman Israel tersebut "tidak sesuai dengan hukum internasional."
Pemerintah sayap kanan....