REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi memberikan arahan kepada lurah, camat, dan serta seluruh kepala perangkat daerah di lingkup Pemkot Surabaya. Dalam arahannya, Eri menekankan adanya pengawasan terhadap aset-aset yang dimiliki Pemkot Surabaya agar tidak diserobot pihak lain. Eri meminta lurah dan camat bersikap tegas ketika ada aset milik Pemkot Surabaya yang dikelola pihak lain, tanpa adanya ikatan hukum.
"Jadi, camat dan lurah itu harus tegas. Kalau ada (orang) membangun di tanah aset, ya pinggirkan, dibongkar. Kalau ada pembongkaran dan pembangunan, ya diomongin," kata Eri.
Eri menegaskan, tidak boleh ada istilah yang namanya beking dalam pengelolaan tanah aset milik pemerintah. Jika pun itu ada, ia dengan tegas meminta jajarannya untuk berani melaporkan siapa pun yang membekingi tanah aset tersebut.
"Tidak ada beking di sini. Tapi, kalau misal memang ada beking-nya, ya laporkan sekalian. Kalau itu sudah tanah aset, kembalikan kepada negara," ujarnya.
Eri mengakui masih banyak tanah aset milik Pemkot Surabaya yang digunakan atau dikelola sepihak. Mulai untuk usaha perorangan hingga jasa cuci kendaraan, tanpa ada ikatan hukum. Eri pun meminta dinas terkait untuk mendata seluruh tanah aset milik Pemkot Surabaya tersebut. Khususnya terhadap tanah aset yang selama ini digunakan sepihak tanpa adanya ikatan hukum.
"Saya minta didata semua aset yang di atasnya itu ditempati orang yang tidak ada ikatan hukumnya," ujarnya.
Eri juga mengingatkan lurah dan camat agar berpikir ulang ketika akan menyewakan tanah aset yang ada di daerahnya. Terutama ketika tanah aset itu akan digunakan pihak ketiga untuk membangun pasar.
"Karena kemarin ada pasar tumpah di depannya ada aset pemkot itu kerja sama dibangun pasar, tapi pasar tumpah diminta untuk masuk bayar. Ya mending pemerintah kota kerja sama dengan investor bangun pasar dan pedagang di pasar tumpah itu dimasukkan ke sana," kata dia.