Senin 03 Jul 2023 22:56 WIB

Semasa Endemi, RS Wajib Alokasikan 10 Persen Tempat Tidur untuk Pasien Covid-19

Pemeriksaan mandiri bisa dilakukan dengan alat tes Covid-19 yang dibeli di apotek.

Rep: Zainur Mahsir Ramadhan/ Red: Reiny Dwinanda
Sejumlah relawan memasukan pakaiannya kedalam koper di RSDC Wisma Atlet Kemayoran, Jakarta, Jumat (31/3/2023). RSDC Wisma Atlet Kemayoran yang telah beroperasi sejak 23 Maret 2020 resmi ditutup seluruh towernya untuk perawatan pasien Covid-19, seiring berakhirnya status PPKM dan melandainya angka penularan Covid-19.
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Sejumlah relawan memasukan pakaiannya kedalam koper di RSDC Wisma Atlet Kemayoran, Jakarta, Jumat (31/3/2023). RSDC Wisma Atlet Kemayoran yang telah beroperasi sejak 23 Maret 2020 resmi ditutup seluruh towernya untuk perawatan pasien Covid-19, seiring berakhirnya status PPKM dan melandainya angka penularan Covid-19.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (Dirjen P2P) Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Maxi Rein Rendonuwu mengatakan, Wisma Atlet sebagai salah satu pusat isolasi pasien Covid-19 memang telah ditutup. Namun demikian, masyarakat diminta tidak khawatir atas kesulitan mencari akses isolasi ketika virus tetap ada.

"Sebenarnya, pelayanan khusus di rumah sakit, yang isolasi tadi masuk juga ke pencegahan. Tapi tentu diharapkan (masyarakat) lebih mengatur sendiri isolasi mandirinya," kata Maxi dalam diskusi daring disimak di Jakarta, Senin (3/67/2023).

Baca Juga

Maxi menyebut masyarakat tidak perlu khawatir dengan ketiadaan ruang isolasi mandiri. Pasalnya, semua rumah sakit di Indonesia milik pemerintah ataupun swasta tetap mengalokasikan tempat tidurnya untuk penanganan pasien Covid-19.

"Semua rumah sakit kami minta mengalokasikan 10 persen dari tempat tidur sebagai ruang isolasi," jelas dia.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement