REPUBLIKA.CO.ID, oleh Bambang Noroyono, Dessy Suciati Saputri
Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan dugaan penerimaan uang Rp 27 miliar oleh Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Ario Bimo Nandito Ariotedjo alias Dito Ariotedjo, tak bersumber dari hasil korupsi BTS 4G BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) 2020-2022. Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) menerangkan, dugaan penerimaan uang tersebut, pun tak terkait dengan tindak pidana korupsi BTS 4G BAKTI yang merugikan negara Rp 8,03 triliun tersebut.
“Peristiwa tersebut (dugaan penerimaan uang) kalau toh benar adanya nanti, itu di luar tempus (waktu) peristiwa tindak pidana korupsi BTS,” kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kuntadi, di Gedung Pidana Khusus (Pidsus) Kejakgung, Jakarta, Senin (3/7/2023).
Fokus pengungkapan korupsi BTS 4G BAKTI Kemenkominfo yang dilakukan oleh Kejagung mengambil waktu peristiwa rentang peristiwa periode November 2020 sampai Januari 2022. Akan tetapi dugaan penerimaan oleh Dito, terjadi sepanjang November-Desember 2022.
“Sehingga dari hal tersebut, nampak jelas bahwa peristiwa ini (dugaan penerimaan) tidak ada kaitan dengan tindak pidana yang menyangkut proyek BTS 4G BAKTI Paket-1, sampai Paket-5,” ujar Kuntadi.
Namun begitu, Kuntadi menerangkan, dugaan penerimaan uang Rp 27 miliar oleh Dito tersebut ada terkait dengan upaya untuk memengaruhi tim penyidikan di Jampidsus dalam pengungkapan skandal korupsi pembangunan dan penyediaan infrastruktur BTS 4G BAKTI. Kuntadi mengakui, dugaan penerimaan Rp 27 miliar oleh Dito terungkap melalui pengakuan Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan (IH), salah-satu terdakwa dalam kasus korupsi BTS 4G BAKTI tersebut.
“Apakah peristiwa itu (penerimaan uang) ada atau tidak? Kami juga masih mendalami. Apakah ada atau tidak (uang penerimaannya), juga belum tentu,” kata Kuntadi.
Sebab itu, Kuntadi menegaskan, agar dipahami berbeda antara peristiwa korupsi BTS 4G BAKTI di Kemenkominfo, dan dugaan adanya penerimaan uang oleh Dito tersebut. Karena, kata Kuntadi, kedua peristiwa itu berbeda, meskipun ada keterkaitannya.
"Jadi jangan dicampuradukkan. Kegiatan (dugaan penerimaan uang) tersebut sudah di luar pokok perkara dari kasus (korupsi) BTS 4G BAKTI,” begitu terang Kuntadi.
Namun begitu, Kuntadi mengakui, dugaan penerimaan uang Rp 27 miliar oleh Dito itu, disinyalir sebagai upaya pihak-pihak tertentu untuk mengendalikan. Pun juga memengaruhi proses penyelidikan dan penyidikan kasus korupsi BTS 4G BAKTI.
“Jadi, informasi yang berkembang berdasarkan keterangan dari saudara IH (terdakwa Irwan Hermawan), bahwa dia (IH) mengumpulkan, menyerahkan uang dalam rangka untuk mengupayakan penyidikan (korupsi BTS 4G BAKTI) tidak berjalan. Artinya dalam rangka mengendalikan penyelidikan untuk mengendalikan (tidak naik ke) penyidikan," kata Kuntadi.