Rabu 05 Jul 2023 07:58 WIB

Terdakwa Kasus Korupsi Proyek BTS Memilih tak Menjawab

Dalam surat dakwaan yang dibacakan jaksa untuk Irwan, tidak ada nama Dito Ariotedjo.

Rep: Rizky Suryarandika, Bambang Noroyono/ Red: Andri Saubani
Terdakwa kasus dugaan korupsi proyek penyediaan menara base transceiver station (BTS) 4G dan infrastuktur pendukung 1, 2, 3, 4, dan 5 Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika (kominfo) tahun 2020-2022 yaitu Irwan Hermawan usai mengikuti sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (4/7/2023). Sidang tersebut beragendakan pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Foto: Republika/Prayogi
Terdakwa kasus dugaan korupsi proyek penyediaan menara base transceiver station (BTS) 4G dan infrastuktur pendukung 1, 2, 3, 4, dan 5 Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika (kominfo) tahun 2020-2022 yaitu Irwan Hermawan usai mengikuti sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (4/7/2023). Sidang tersebut beragendakan pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan enggan menanggapi dugaan adanya aliran dana senilai Rp 27 miliar kepada Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Dito Ariotedjo. Irwan pada hari ini, didakwa merugikan negara Rp 8 triliun dalam proyek penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kominfo Tahun 2020-2022.

Para awak media coba meminta tanggapan Irwan saat sesi istirahat dan akhir persidangan. Namun, Irwan memilih tutup mulut.

Baca Juga

Irwan berjalan meninggalkan awak media yang coba meminta klarifikasi darinya usai sidang pembacaan dakwaan pada Selasa (4/7/2023) di Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat (PN Jakpus). Para petugas dari kejaksaan mengawal Irwan meninggalkan PN Jakpus.

Dalam perkara ini, Irwan Hermawan didakwa merugikan negara Rp 8 triliun dalam proyek penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kominfo Tahun 2020-2022. Irwan dijerat dengan pasal yang berkaitan dengan korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). 

Hal tersebut disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Agung dalam sidang pembacaan surat dakwaan Irwan pada Selasa (4/7/2023). JPU meyakini Irwan melakukan perbuatan melanggar hukum dalam perkara ini. 

Atas perbuatannya, Irwan Hermawan didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahaan atas UndangUndang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Pasal 3 atau Pasal 4 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.

 

 

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement