REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Viral di media sosial terkait tayangan video di Blok M Square, Jakarta Selatan, yang merekam pengunjung harus membayar dua kali parkir. Padahal, di kawasan pusat perbelanjaan itu sudah menerapkan sistem parkir resmi di pintu masuk dan keluar.
"Saya sudah perintahkan kepada kepala unit pengelola (KUP) parkir untuk melakukan pengawasan, begitu ada pelanggaran tentu saya perintahkan kepada KUP parkir meminta kepada swasta tadi untuk memecat si juru parkir (jukir) yang nakal ini," kata Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) DKI Jakarta, Syafrin Liputo di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat pada Rabu (5/7/2023).
Baca: Manajemen Kini Pasang Banner 'Bayar Parkir Satu Kali' di Blok M Square
Dia menjelaskan, tempat parkir yang ada di Blok M Square sebenarnya pengelolaannya diserahkan kepada perusahaan swasta. Karena itu, seharusnya sudah tidak boleh ada lagi juru parkir memungut uang kepada pengendara motor dan mobil ketika mereka akan meninggalkan lokasi.
Pasalnya, sistem parkir yang diterapkan adalah pengunjung membayar ketika keluar dari gate. Syafrin menyampaikan, juru parkir liar itu sebenarnya dibolehkan beroperasi oleh perusahaan yang mengelola parkir di Blok M Square. Sayangnya, hal itu malah dimanfaatkan oleh juru parkir untuk mengeruk uang. "Itu para jukir yang dikaryakan oleh si perusahaan," kata Syafrin.
Baca: Pengunjung Blok M Square Resah Harus Bayar Parkir Dua Kali