REPUBLIKA.CO.ID, BANDA ACEH--Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Aceh Timur menuntut terdakwa pembunuhan harimau sumatera dengan hukuman dua tahun enam bulan penjara. Tuntutan tersebut dibacakan JPU Harry Arfhan dan Riki Rosiwa pada persidangan di Pengadilan Negeri Idi, Kabupaten Aceh Timur, Kamis (6/7/2023).
Sidang berlangsung secara virtual dengan majelis hakim diketuai Tri Purnama serta didampingi Reza Bastira Siregar dan Zaky Anwar masing-masing sebagai hakim anggota. Sedangkan terdakwa yakni Syahril, warga Dusun Krueng Baung, Desa Peunaron Lama, Kecamatan Peunaron, Kabupaten Aceh Timur, mengikuti persidangan dari Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Idi, Kabupaten Aceh Timur, tempatnya selama ini ditahan.
Selain menuntut pidana penjara, JPU juga menuntut terdakwa membayar denda Rp 100 juta dengan subsider atau hukuman pengganti enam bulan penjara. Terdakwa Syahril dengan sengaja membunuh dengan cara meracuni harimau sumatera. Terdakwa menaburkan racun hama ke bangkai kambing yang dimangsa harimau, kata JPU.
Atas perbuatannya tersebut, JPU menyatakan terdakwa Syahril terbukti bersalah secara meyakinkan melanggar Pasal 21 Ayat (2) huruf (a) jo Pasal 40 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya.
Usai mendengarkan tuntutan jaksa penuntut umum, majelis hakim Pengadilan Idi melanjutkan persidangan pada 13 Juli 2023 dengan agenda mendengarkan nota pembelaan terdakwa.
Sebelumnya, tim Forum Konservasi Leuser (FKL) menerima laporan empat ekor kambing mati karena dimangsa harimau di kawasan Peunaron Lama, pada Selasa (21/2/2023) sekitar pukul 15.10 WIB. Kemudian, masyarakat bersama tim Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA), FKL, dan aparat desa bergerak ke lokasi kambing yang dilaporkan mati pada Rabu (23/2/2023).
Di lokasi tersebut, tim gabungan menemukan bangkai kambing. Saat hendak menguburkan bangkai ternak tersebut, tim menemukan bangkai harimau tidak jauh dari kandang kambing.
Kemudian, tim gabungan menyisir lokasi penemuan bangkai harimau sumatera tersebut dan menemukan kantong plastik berisikan racun hama atau insektisida. Temuan tersebut dilaporkan ke Polres Aceh Timur.
Selanjutnya, kepolisian menangkap Syahril, pemilik kambing tersebut. Berdasarkan pemeriksaan, Syahril mengaku telah menabur racun hama di bangkai kambing yang dimangsa harimau tersebut.