Jumat 07 Jul 2023 18:45 WIB

In Picture: KPK Tahan Kepala Bea Cukai Makasar Andhi Pramono

Andhi Pramono diduga menerima uang gratifikasi sebesar Rp 28 miliar..

Rep: Thoudy Badai/ Red: Mohamad Amin Madani

Tersangka Mantan Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Makasar, Andhi Pramono mengenakan rompi tahanan saat dihadirkan dalam konferensi pers pengumuman penahanan tersangka di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (7/7/2023). KPK resmi melakukan penahanan terhadap tersangka Andhi Pramono terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam pengurusan barang ekspor impor pada kantor pelayanan bea dan cukai. Andhi Pramono diduga menerima uang gratifikasi dalam kasus tersebut sebesar Rp28 miliar. Dalam kasus ini, KPK melakukan penahanan terhadap tersangka selama 20 hari pertama dari 7 Juli hingga 26 Juli guna kebutuhan proses penyidikan. (FOTO : Republika/Thoudy Badai)

Tersangka Mantan Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Makasar, Andhi Pramono mengenakan rompi tahanan saat dihadirkan dalam konferensi pers pengumuman penahanan tersangka di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (7/7/2023). KPK resmi melakukan penahanan terhadap tersangka Andhi Pramono terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam pengurusan barang ekspor impor pada kantor pelayanan bea dan cukai. Andhi Pramono diduga menerima uang gratifikasi dalam kasus tersebut sebesar Rp28 miliar. Dalam kasus ini, KPK melakukan penahanan terhadap tersangka selama 20 hari pertama dari 7 Juli hingga 26 Juli guna kebutuhan proses penyidikan. (FOTO : Republika/Thoudy Badai)

Tersangka Mantan Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Makasar, Andhi Pramono mengenakan rompi tahanan saat dihadirkan dalam konferensi pers pengumuman penahanan tersangka di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (7/7/2023). KPK resmi melakukan penahanan terhadap tersangka Andhi Pramono terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam pengurusan barang ekspor impor pada kantor pelayanan bea dan cukai. Andhi Pramono diduga menerima uang gratifikasi dalam kasus tersebut sebesar Rp28 miliar. Dalam kasus ini, KPK melakukan penahanan terhadap tersangka selama 20 hari pertama dari 7 Juli hingga 26 Juli guna kebutuhan proses penyidikan. (FOTO : Republika/Thoudy Badai)

Tersangka Mantan Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Makasar, Andhi Pramono mengenakan rompi tahanan saat dihadirkan dalam konferensi pers pengumuman penahanan tersangka di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (7/7/2023). KPK resmi melakukan penahanan terhadap tersangka Andhi Pramono terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam pengurusan barang ekspor impor pada kantor pelayanan bea dan cukai. Andhi Pramono diduga menerima uang gratifikasi dalam kasus tersebut sebesar Rp28 miliar. Dalam kasus ini, KPK melakukan penahanan terhadap tersangka selama 20 hari pertama dari 7 Juli hingga 26 Juli guna kebutuhan proses penyidikan. (FOTO : Republika/Thoudy Badai)

Tersangka Mantan Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Makasar, Andhi Pramono mengenakan rompi tahanan saat dihadirkan dalam konferensi pers pengumuman penahanan tersangka di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (7/7/2023). KPK resmi melakukan penahanan terhadap tersangka Andhi Pramono terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam pengurusan barang ekspor impor pada kantor pelayanan bea dan cukai. Andhi Pramono diduga menerima uang gratifikasi dalam kasus tersebut sebesar Rp28 miliar. Dalam kasus ini, KPK melakukan penahanan terhadap tersangka selama 20 hari pertama dari 7 Juli hingga 26 Juli guna kebutuhan proses penyidikan. (FOTO : Republika/Thoudy Badai)

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata (tengah) didampingi Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu (kiri) dan Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri (kanan) saat menyampaikan keterangan saat konferensi pers pengumuman penahanan tersangka di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (7/7/2023). KPK resmi melakukan penahanan terhadap tersangka mantan Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Makasar, Andhi Pramono terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam pengurusan barang ekspor impor pada kantor pelayanan bea dan cukai. Andhi Pramono diduga menerima uang gratifikasi dalam kasus tersebut sebesar Rp28 miliar. Dalam kasus ini, KPK melakukan penahanan terhadap tersangka selama 20 hari pertama dari 7 Juli hingga 26 Juli guna kebutuhan proses penyidikan. (FOTO : Republika/Thoudy Badai)

Tersangka Mantan Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Makasar, Andhi Pramono mengenakan rompi tahanan saat dihadirkan dalam konferensi pers pengumuman penahanan tersangka di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (7/7/2023). KPK resmi melakukan penahanan terhadap tersangka Andhi Pramono terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam pengurusan barang ekspor impor pada kantor pelayanan bea dan cukai. Andhi Pramono diduga menerima uang gratifikasi dalam kasus tersebut sebesar Rp28 miliar. Dalam kasus ini, KPK melakukan penahanan terhadap tersangka selama 20 hari pertama dari 7 Juli hingga 26 Juli guna kebutuhan proses penyidikan. (FOTO : Republika/Thoudy Badai)

Tersangka Mantan Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Makasar, Andhi Pramono menaiki mobil tahanan usai dihadirkan dalam konferensi pers pengumuman penahanan tersangka di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (7/7/2023). KPK resmi melakukan penahanan terhadap tersangka Andhi Pramono terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam pengurusan barang ekspor impor pada kantor pelayanan bea dan cukai. Andhi Pramono diduga menerima uang gratifikasi dalam kasus tersebut sebesar Rp28 miliar. Dalam kasus ini, KPK melakukan penahanan terhadap tersangka selama 20 hari pertama dari 7 Juli hingga 26 Juli guna kebutuhan proses penyidikan. (FOTO : Republika/Thoudy Badai)

inline

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA  -- Tersangka Mantan Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Makasar, Andhi Pramono mengenakan rompi tahanan saat dihadirkan dalam konferensi pers pengumuman penahanan tersangka di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (7/7/2023).

KPK resmi melakukan penahanan terhadap tersangka Andhi Pramono terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam pengurusan barang ekspor impor pada kantor pelayanan bea dan cukai. Andhi Pramono diduga menerima uang gratifikasi dalam kasus tersebut sebesar Rp28 miliar. Dalam kasus ini, KPK melakukan penahanan terhadap tersangka selama 20 hari pertama dari 7 Juli hingga 26 Juli guna kebutuhan proses penyidikan.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement