JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejakgung) tetap akan mendalami pengakuan terdakwa Irwan Hermawan (IH) terkait dengan adanya uang korupsi BTS 4G Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Bakti Kemenkominfo) yang diduga mengalir ke Komisi I DPR RI. Irwan mengaku telah menggelontorkan uang Rp 70 miliar melalui seseorang bernama Nistra. Jaksa...
Berita Lainnya