Selasa 11 Jul 2023 15:21 WIB

In Picture: Sidang Tanggapan JPU Atas Eksepsi Terdakwa Kasus Korupsi BTS

Sidang beragendakan pembacaan tanggapan jaksa penuntut umum atas eksepsi terdakwa .

Rep: Thoudy Badai / Red: Mohamad Amin Madani

Terdakwa mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate saat menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Selasa (11/7/2023). Sidang tersebut beragendakan pembacaan tanggapan jaksa penuntut umum (JPU) atas eksepsi yang diajukan Johnny G Plate bersama dua terdakwa lainnya yakni Achmad latif dan Yohan Suryanti. Dalam sidang tersebut JPU meminta majelis hakim untuk menolak eksepsi atau nota keberatan d terdakwa. Johnny bersama terdakwa mantan Direktur Utama Bakti Kominfo Anang Achmad Latif dan Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020, Yohan Suryanto diduga melakukan tindak pidana korupsi korupsi penyediaan menara base transceiver station (BTS) 4G dan Infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) tahub 2020-2022. (FOTO : Republika/Thoudy Badai)

Terdakwa mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate saat menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Selasa (11/7/2023). Sidang tersebut beragendakan pembacaan tanggapan jaksa penuntut umum (JPU) atas eksepsi yang diajukan Johnny G Plate bersama dua terdakwa lainnya yakni Achmad latif dan Yohan Suryanti. Dalam sidang tersebut JPU meminta majelis hakim untuk menolak eksepsi atau nota keberatan d terdakwa. Johnny bersama terdakwa mantan Direktur Utama Bakti Kominfo Anang Achmad Latif dan Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020, Yohan Suryanto diduga melakukan tindak pidana korupsi korupsi penyediaan menara base transceiver station (BTS) 4G dan Infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) tahub 2020-2022. (FOTO : Republika/Thoudy Badai)

Terdakwa mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate saat menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Selasa (11/7/2023). Sidang tersebut beragendakan pembacaan tanggapan jaksa penuntut umum (JPU) atas eksepsi yang diajukan Johnny G Plate bersama dua terdakwa lainnya yakni Achmad latif dan Yohan Suryanti. Dalam sidang tersebut JPU meminta majelis hakim untuk menolak eksepsi atau nota keberatan d terdakwa. Johnny bersama terdakwa mantan Direktur Utama Bakti Kominfo Anang Achmad Latif dan Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020, Yohan Suryanto diduga melakukan tindak pidana korupsi korupsi penyediaan menara base transceiver station (BTS) 4G dan Infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) tahub 2020-2022. (FOTO : Republika/Thoudy Badai)

Rompi tahanan milik terdakwa mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate tersimpan saat sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Selasa (11/7/2023). Sidang tersebut beragendakan pembacaan tanggapan jaksa penuntut umum (JPU) atas eksepsi yang diajukan Johnny G Plate bersama dua terdakwa lainnya yakni Achmad latif dan Yohan Suryanti. Dalam sidang tersebut JPU meminta majelis hakim untuk menolak eksepsi atau nota keberatan d terdakwa. Johnny bersama terdakwa mantan Direktur Utama Bakti Kominfo Anang Achmad Latif dan Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020, Yohan Suryanto diduga melakukan tindak pidana korupsi korupsi penyediaan menara base transceiver station (BTS) 4G dan Infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) tahub 2020-2022. (FOTO : Republika/Thoudy Badai)

Terdakwa mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate usai menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Selasa (11/7/2023). Sidang tersebut beragendakan pembacaan tanggapan jaksa penuntut umum (JPU) atas eksepsi yang diajukan Johnny G Plate bersama dua terdakwa lainnya yakni Achmad latif dan Yohan Suryanti. Dalam sidang tersebut JPU meminta majelis hakim untuk menolak eksepsi atau nota keberatan d terdakwa. Johnny bersama terdakwa mantan Direktur Utama Bakti Kominfo Anang Achmad Latif dan Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020, Yohan Suryanto diduga melakukan tindak pidana korupsi korupsi penyediaan menara base transceiver station (BTS) 4G dan Infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) tahub 2020-2022. (FOTO : Republika/Thoudy Badai)

Terdakwa mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate usai menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Selasa (11/7/2023). Sidang tersebut beragendakan pembacaan tanggapan jaksa penuntut umum (JPU) atas eksepsi yang diajukan Johnny G Plate bersama dua terdakwa lainnya yakni Achmad latif dan Yohan Suryanti. Dalam sidang tersebut JPU meminta majelis hakim untuk menolak eksepsi atau nota keberatan d terdakwa. Johnny bersama terdakwa mantan Direktur Utama Bakti Kominfo Anang Achmad Latif dan Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020, Yohan Suryanto diduga melakukan tindak pidana korupsi korupsi penyediaan menara base transceiver station (BTS) 4G dan Infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) tahub 2020-2022. (FOTO : Republika/Thoudy Badai)

Terdakwa mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate mengenakan rompi tahanan usai menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Selasa (11/7/2023). Sidang tersebut beragendakan pembacaan tanggapan jaksa penuntut umum (JPU) atas eksepsi yang diajukan Johnny G Plate bersama dua terdakwa lainnya yakni Achmad latif dan Yohan Suryanti. Dalam sidang tersebut JPU meminta majelis hakim untuk menolak eksepsi atau nota keberatan d terdakwa. Johnny bersama terdakwa mantan Direktur Utama Bakti Kominfo Anang Achmad Latif dan Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020, Yohan Suryanto diduga melakukan tindak pidana korupsi korupsi penyediaan menara base transceiver station (BTS) 4G dan Infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) tahub 2020-2022. (FOTO : Republika/Thoudy Badai)

inline

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Terdakwa mantan menteri komunikasi dan informatika (menkominfo) Johnny G Plate saat menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Selasa (11/7/2023).

Sidang beragendakan pembacaan tanggapan jaksa penuntut umum (JPU) atas eksepsi yang diajukan Johnny G Plate bersama dua terdakwa lainnya, yakni Achmad Latif dan Yohan Suryanti. Dalam sidang tersebut JPU meminta majelis hakim untuk menolak eksepsi atau nota keberatan d terdakwa. Johnny bersama terdakwa mantan direktur utama Bakti Kominfo Anang Achmad Latif dan Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020, Yohan Suryanto diduga melakukan tindak pidana korupsi korupsi penyediaan menara base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) tahun 2020-2022.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Terkait
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement