REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Bagi warga DKI Jakarta, Depok, dan Kota Bekasi pelayanan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) Polda Metro Jaya pada Rabu (12/7) beroperasi di beberapa titik. Jadwal SIM Keliling oleh Dirlantas Polda Metro Jaya digelar setiap hari kecuali pada Ahad dengan lokasi yang berbeda-beda.
Jakarta
08.00-14.00 WIB
Mall Grand Cakung Jakarta Timur; Kampus Trilogi Kalibata; Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak, Jalan Gatot Subroto, Jakarta Barat; LTC Glodok; Mall Citraland.
Depok
08.00-10.00 WIB, 10.00 WIB- selesai
Hyfresh Bojongsari Jalan Raya Bojongsari, Kota Depok; Trans Studio Mall Cibubur, Jalan Raya Transyogi; Gerai SIM Mall D'Mall (baru buka pukul 10.00 WIB).
Kota Bekasi
08.00-10.00 WIB
Showroom Broomhive Jatiasih.
Perlu diketahui, layanan SIM Keliling hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C, yang dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis. Kemudian untuk biaya perpanjangan, sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, adalah Rp 80 ribu untuk perpanjangan SIM A dan Rp 75 ribu untuk perpanjangan SIM C.
Berikut syarat perpanjangan SIM A atau C sebagai berikut:
1. Foto Kopi KTP yang masih berlaku
2. Foto Kopi SIM lama dan SIM asli
3. Tes Psikologi SIM
4. Surat Keterangan Sehat.