REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki menyebut Kementerian Perdagangan (Kemendag) lambat melakukan revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 50 Tahun 2020 tentang Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Elektronik (PPMSE). Menurut Teten, hal ini sangat merugikan para pelaku UMKM.
Teten mengatakan celah kebijakan Kemendag dimanfaatkan TikTok Shop menjual barang-barang dari Cina langsung kepada konsumen melalui media sosial. Teten menyebut hal ini tidak adil bagi para pelaku UMKM.
"Sudah lama kita (usulkan revisi), mungkin sudah lima bulan lalu, enggak keluar-keluar," ujar Teten di kantor Kementerian Koperasi dan UKM, Jakarta, Rabu (11/7/2023).
Teten menyampaikan fenomena Project S Tiktok Shop kian meresahkan bagi para pelaku UMKM maupun e-commerce lain. Teten menilai revisi permendag bukan hanya ditujukan bagi Tiktok, melainkan seluruh media sosial lain yang ingin berjualan agar mematuhi ketentuan yang berlaku di Indonesia.
"Ini ancaman, ini harus segera diantisipasi saya. Saya hanya mau melindungi produk UMKM dan supaya ada playing field yang sama, jangan kemudian mereka diberi kemudahan," kata Teten.
Teten menyebut langkah Kemendag yang tak juga menerbitkan revisi Permendag tidak menunjukkan keberpihakan terhadap UMKM. Teten menilai Kemendag juga tidak menjalankan perintah Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang menekankan perlindungan terhadap produk UMKM.
"(Revisi permendag sudah finalisasi) sudah kelamaan, saya sudah lima bulan lalu usulkan. Sudah dikoordinasi Seskab, sudah selesai drafnya, tapi kok tidak diharmonisasi. Ini kan buying time. Usulan kita sudah sangat jelas semua, sudahlah, Pak Presiden sudah ngasih arahan, ini bahaya, kita semua menterinya jalankan saja perintah Presiden, kalau saya sudah jalankan," ujar Teten.