Jumat 14 Jul 2023 19:41 WIB

Tukin Pejabat Otorita IKN Ditetapkan, Ini Perbandingannya dengan Kementerian Lain

Presiden menerbitkan aturan hak keuangan dan fasilitas lain bagi pejabat Otorita IKN.

Rep: Novita Intan/ Red: Ahmad Fikri Noor
Suasana proyek pembangunan di Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) IKN Nusantara, Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Selasa (30/5/2023).
Foto: ANTARA FOTO/Fikri Yusuf
Suasana proyek pembangunan di Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) IKN Nusantara, Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Selasa (30/5/2023).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menerbitkan aturan hak keuangan dan fasilitas lainnya bagi pejabat Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN). Pejabat tersebut meliputi sekretaris, deputi, kepala unit kerja hukum dan kepatuhan, dan direktur/kepala biro.

Aturan yang termuat dalam Peraturan Presiden Nomor 44 Tahun 2023 ini diteken Jokowi pada 12 Juli 2023. Dalam Pasal 2 ayat (1) dijelaskan, hak keuangan bagi sekretaris, deputi, kepala unit kerja hukum dan kepatuhan, dan direktur/kepala biro Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) terdiri atas gaji pokok serta tunjangan melekat berupa tunjangan keluarga, tunjangan pangan/beras, tunjangan jabatan, dan tunjangan kinerja.

Baca Juga

Berikut besaran tunjangan kinerja per kelas jabatan antara lain:

1. Kelas Jabatan 17 akan mendapatkan tunjangan Rp 98.152.220

2. Kelas Jabatan 16 mendapatkan tunjangan Rp 82.814.888

3. Kelas Jabatan 15 mendapatkan Rp 67.480.566

4. Kelas Jabatan 14 mendapatkan tunjangan Rp 62.672.646

 

Bagaimana dengan besaran tunjangan kinerja kementerian lainnya? Presiden Joko Widodo baru saja menaikkan tunjangan kinerja bagi pegawai negeri sipil Kementerian PPN/Bappenas, KemenPAN-RB, dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Keputusan presiden ditetapkan melalui 3 Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 32, 33, dan 34 yang diundangkan pada 13 Juni 2023. 

Merujuk pada lampiran ketiga perpres tersebut, tunjangan kinerja diberikan kepada pegawai dengan kelas jabatan satu sampai 17. Adapun nilai tunjangan kinerja yang diberikan setiap kelas jabatan sebesar Rp 2,57 juta hingga Rp 41,55 juta. 

Sementara, khusus Menteri PAN-RB, Menteri PPN/Bappenas, dan Kepala BPKP, tunjangan kinerja diberikan sebesar 150 persen dari nilai tukin tertinggi sebagaimana tercantum dalam lampiran perpres.

Berikut rincian tunjangan kinerja pegawai lingkungan kementerian dan badan negara tersebut antara lain:

- Kelas Jabatan 1 Rp 2.575.000

- Kelas Jabatan 2 Rp 3.154.000

- Kelas Jabatan 3 Rp 3.980.000

- Kelas Jabatan 4 Rp 4.179.000

- Kelas Jabatan 5 Rp 4.607.000

- Kelas Jabatan 6 Rp 4.837.000

- Kelas Jabatan 7 Rp 5.079.000

- Kelas Jabatan 8 Rp 6.349.000

- Kelas Jabatan 9 Rp 7.474.000

- Kelas Jabatan 10 Rp 8.458.000

- Kelas Jabatan 11 Rp 10.947.000

- Kelas Jabatan 12 Rp 12.370.000

- Kelas Jabatan 13 Rp 13.670.000

- Kelas Jabatan 14 Rp 21.330.000

- Kelas Jabatan 15 Rp 24.100.000

- Kelas Jabatan 16 Rp 32.540.000

- Kelas Jabatan 17 Rp 41.550.000

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement