Massa yang tergabung dalam Forum Masyarakat Peduli Bogor melakukan aksi damai penolakan terhadap keberadaan Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender (LGBT) di Plaza Balaikota, Kota Bogor, Jawa Barat, Jumat (14/7/2023). Mereka mendesak Wali Kota Bogor menerbitkan peraturan wali kota sebagai peraturan pelaksana atas Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2021 tentang pencegahan dan penanggulangan perilaku penyimpangan seksual serta menolak berbagai kegiatan yang dilakukan komunitas LGBT. (FOTO : ANTARA FOTO/Arif Firmansyah)
Massa yang tergabung dalam Forum Masyarakat Peduli Bogor melakukan aksi damai penolakan terhadap keberadaan Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender (LGBT) di Plaza Balaikota, Kota Bogor, Jawa Barat, Jumat (14/7/2023). Mereka mendesak Wali Kota Bogor menerbitkan peraturan wali kota sebagai peraturan pelaksana atas Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2021 tentang pencegahan dan penanggulangan perilaku penyimpangan seksual serta menolak berbagai kegiatan yang dilakukan komunitas LGBT. (FOTO : ANTARA FOTO/Arif Firmansyah)
inline
REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR. -- Massa yang tergabung dalam Forum Masyarakat Peduli Bogor melakukan aksi damai penolakan terhadap keberadaan lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT) di Plaza Balaikota, Kota Bogor, Jawa Barat, Jumat (14/7/2023).
Mereka mendesak Wali Kota Bogor untuk menerbitkan peraturan wali kota sebagai peraturan pelaksana atas Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2021 tentang pencegahan dan penanggulangan perilaku penyimpangan seksual serta menolak berbagai kegiatan yang dilakukan komunitas LGBT.
sumber : ANTARA FOTO/Arif Firmansyah
Advertisement