REPUBLIKA.CO.ID, BANDARLAMPUNG -- Inspektorat Kota Bandarlampung terus mendalami kasus pemalsuan berkas penerimaan peserta didik baru (PPDB) yang diduga dilakukan oleh oknum aparatur sipil negara (ASN) di kota ini.
"Kasus pemalsuan dokumen PPDB sangat fatal, sehingga kami akan mengembangkan kasus untuk mencari siapa saja yang ikut terlibat," kata Inspektur Pemkot Bandarlampung Robi Suliska, di Bandarlampung, Selasa (18/7/2023).
Ia mengatakan, hingga saat ini baru satu oknum ASN di Kota Bandarlampung yang bertugas di Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kesbangpol, yang diketahui telah memalsukan berkas PPDB. Yang bersangkutan sudah mengakui tindakannya dan kesalahannya. "Pengakuannya itu untuk anaknya, tetapi tetap kami dalami apakah hanya satu atau ada yang lainnya," kata dia.
Sehingga, lanjut dia, dalam waktu dekat yang bersangkutan akan direkomendasi ke tim penyelesaian kasus untuk diberikan sanksi ringan, sedang atau berat. "Nanti, Tim Penyelesaian Kasus yang akan memutuskan sanksi ringan, sedang atau berat. Tim terdiri dari Sekretaris Daerah (Sekda) dan Koordinator Badan Kepegawaian Daerah (BKD)," kata dia.