Kamis 20 Jul 2023 12:23 WIB

Tegur Keras Akun Twitter Pemkot Solo Saat Tanggapi Keluhan, Gibran: Tak Urus Dewe Wae

Akun Twitter Pemkot Solo sempat memberikan tanggapan atas aduan terkait jam kerja.

Rep: c02/ Red: Yusuf Assidiq
Wali kota Solo, Gibran Rakabuming, Kamis (20/7/2023).
Foto: Muhammad Noor Alfian
Wali kota Solo, Gibran Rakabuming, Kamis (20/7/2023).

REPUBLIKA.CO.ID, SOLO -- Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka menyayangkan respons yang diberikan oleh akun resmi twitter @PEMKOT_SOLO atas nama Pemkot Solo terhadap aduan masyarakat yang masuk.

"Harus menyelesaikan masalah itu, kan masalah e itu dia tidak bisa mengurus pas jam kerja, ya sudah tinggal minta nomer hpnya, cobo dokumen e di gosend atau ketemu di luar jam kerja," kata Gibran ketika ditemui di Hotel Alila Solo, Kamis (20/7/2023).

Menurut putra sulung Presiden Jokowi tersebut pelayanan masyarakat memang memerlukan usaha yang lebih. "Kan memang pelayanan publik emang harus ada ekstra effort, ora, saya nggak bisa pulang jam segini, sesok wae, raiso (besok aja, ga bisa)," katanya.

Menurut Gibran aduan masyarakat yang dijawab dengan pasal-pasal soal ketentuan jam pelayanan kerja tersebut malah bakal membuat orang yang mengadukan marah. "Pelayanan publik ya kayak gitu, emang repot tapi itu pelayanan publik kayak gitu, ora menyelesaikan masalah nek kei pasal-pasal gitu, pasal ini pasal itu pulang jam segini, wong (orang) tambah nesu (marah)," katanya.

"(Soal pelayanan akhir pekan?) Ada aplikasinya juga orang yang butuh sesuatu mbok sodori formulir soyo nesu gitu lo (tambah marah gitu Lo)," katanya menambahkan.

Sebelumnya, Gibran sempat memberikan tanggapan melalui Twitter pribadinya. Ia menyoroti bagaimana akun Twitter @PEMKOT_SOLO yang menurutnya tak menyelesaikan masalah dalam menghadapi aduan masyarakat terkait jam pelayanan kerja. "Aku ra seneng coromu (aku ga suka caramu) jawab keluhan warga. Ra solutif blas. Wes tak urus dewe wae," tulis Gibran.

Seperti diketahui, akun Twitter atas nama Pemkot Solo tersebut sempat memberikan tanggapan atas aduan masyarakat terkait pelayanan ketika jam kerja.

"Terima kasih atas aduan yang telah disampaikan kepada Pemerintah Kota Surakarta. Terkait penerapan jam kerja instansi di lingkungan Pemerintah Kota Surakarta telah diatur dalam Peraturan Wali Kota Surakarta Nomor 7 Tahun 2016 tentang Han dan Jam Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kota Surakarta," dilihat pada akun Pemkot Solo.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement