In Picture: Pengungkapan Perdagangan Satwa Dilindungi
RAW diketahui sudah menjualbelikan 100 burung paruh bengkok .
Rep: Wihdan Hidayat/ Red: Tahta Aidilla
Barang bukti Burung Kakaktua ditampilkan saat rilis kasus perdagangan satwa dilindungi di Gembira Loka Zoo, Yogyakarta, Kamis (20/7/2023). Sebanyak 10 Burung Kakatua dan burung paruh bengkok lainya berhasil diamankan dari tersangka RAW (25) asal Kendal. RAW diketahui sudah menjualbelikan 100 burung paruh bengkok beraneka jenis. Akibat perbuatannya RAW diancam dengan hukuman penjara selama lima tahun. (FOTO : Republika/Wihdan Hidayat)
Tersangka RAW dihadirkan saat rilis kasus perdagangan satwa dilindungi di Gembira Loka Zoo, Yogyakarta, Kamis (20/7/2023). Sebanyak 10 Burung Kakatua dan burung paruh bengkok lainya berhasil diamankan dari tersangka RAW (25) asal Kendal. RAW diketahui sudah menjualbelikan 100 burung paruh bengkok beraneka jenis. Akibat perbuatannya RAW diancam dengan hukuman penjara selama lima tahun. (FOTO : Republika/Wihdan Hidayat)
Petugas memasang tanda barang bukti Burung Kakaktua saat rilis kasus perdagangan satwa dilindungi di Gembira Loka Zoo, Yogyakarta, Kamis (20/7/2023). Sebanyak 10 Burung Kakatua dan burung paruh bengkok lainya berhasil diamankan dari tersangka RAW (25) asal Kendal. RAW diketahui sudah menjualbelikan 100 burung paruh bengkok beraneka jenis. Akibat perbuatannya RAW diancam dengan hukuman penjara selama lima tahun. (FOTO : Republika/Wihdan Hidayat)
Barang bukti Burung Kakaktua Jambul Kuning ditampilkan saat rilis kasus perdagangan satwa dilindungi di Gembira Loka Zoo, Yogyakarta, Kamis (20/7/2023). Sebanyak 10 Burung Kakatua dan burung paruh bengkok lainya berhasil diamankan dari tersangka RAW (25) asal Kendal. RAW diketahui sudah menjualbelikan 100 burung paruh bengkok beraneka jenis. Akibat perbuatannya RAW diancam dengan hukuman penjara selama lima tahun. (FOTO : Republika/Wihdan Hidayat)
Petugas membawa barang bukti Burung Kakaktua saat rilis kasus perdagangan satwa dilindungi di Gembira Loka Zoo, Yogyakarta, Kamis (20/7/2023). Sebanyak 10 Burung Kakatua dan burung paruh bengkok lainya berhasil diamankan dari tersangka RAW (25) asal Kendal. RAW diketahui sudah menjualbelikan 100 burung paruh bengkok beraneka jenis. Akibat perbuatannya RAW diancam dengan hukuman penjara selama lima tahun. (FOTO : Republika/Wihdan Hidayat)
Tersangka RAW dihadirkan saat rilis kasus perdagangan satwa dilindungi di Gembira Loka Zoo, Yogyakarta, Kamis (20/7/2023). Sebanyak 10 Burung Kakatua dan burung paruh bengkok lainya berhasil diamankan dari tersangka RAW (25) asal Kendal. RAW diketahui sudah menjualbelikan 100 burung paruh bengkok beraneka jenis. Akibat perbuatannya RAW diancam dengan hukuman penjara selama lima tahun. (FOTO : Republika/Wihdan Hidayat)
Kasatreskrim Polresta Yogyakarta , Archye Nevada menyampaikan paparan saat rilis kasus perdagangan satwa dilindungi di Gembira Loka Zoo, Yogyakarta, Kamis (20/7/2023). Sebanyak 10 Burung Kakatua dan burung paruh bengkok lainya berhasil diamankan dari tersangka RAW (25) asal Kendal. RAW diketahui sudah menjualbelikan 100 burung paruh bengkok beraneka jenis. Akibat perbuatannya RAW diancam dengan hukuman penjara selama lima tahun. (FOTO : Republika/Wihdan Hidayat)
Petugas menunjukkan barang bukti Burung Kakaktua saat rilis kasus perdagangan satwa dilindungi di Gembira Loka Zoo, Yogyakarta, Kamis (20/7/2023). Sebanyak 10 Burung Kakatua dan burung paruh bengkok lainya berhasil diamankan dari tersangka RAW (25) asal Kendal. RAW diketahui sudah menjualbelikan 100 burung paruh bengkok beraneka jenis. Akibat perbuatannya RAW diancam dengan hukuman penjara selama lima tahun. (FOTO : Republika/Wihdan Hidayat)
inline
REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Barang bukti burung kakatua ditampilkan saat rilis kasus perdagangan satwa dilindungi di Gembira Loka Zoo, Yogyakarta, Kamis (20/7/2023).
Sebanyak 10 burung kakatua dan burung paruh bengkok lainya berhasil diamankan dari tersangka RAW (25) asal Kendal. RAW diketahui sudah menjualbelikan 100 burung paruh bengkok beraneka jenis.
Akibat perbuatannya RAW diancam dengan hukuman penjara selama lima tahun.
sumber : Republika/Wihdan Hidayat
Advertisement