Polisi membawa tersangka berinisial Jw saat rilis kasus penipuan haji furoda di Polres Madiun, Jawa Timur, Selasa (31/12/2024). Polres Madiun menetapkan pemilik biro perjalanan haji Jw sebagai tersangka setelah mendapatkan laporan sejumlah korban yang sudah membayar biaya paket haji furoda tapi tidak jadi diberangkatkan dengan total kerugian sekitar Rp5 miliar. (FOTO : ANTARA FOTO/Siswowidodo)
Wakapolres Madiun Kompol M.A. Khadafi (kiri) menunjukkan tersangka Jw (kedua kiri) saat rilis kasus penipuan haji furoda di Polres Madiun, Jawa Timur, Selasa (31/12/2024). Polres Madiun menetapkan pemilik biro perjalanan haji Jw sebagai tersangka setelah mendapatkan laporan sejumlah korban yang sudah membayar biaya paket haji furoda tapi tidak jadi diberangkatkan dengan total kerugian sekitar Rp5 miliar. (FOTO : ANTARA FOTO/Siswowidodo)
inline
REPUBLIKA.CO.ID, MADIUN -- Polisi membawa tersangka berinisial Jw saat rilis kasus penipuan haji furoda di Polres Madiun, Jawa Timur, Selasa (31/12/2024).
Polres Madiun menetapkan pemilik biro perjalanan haji Jw sebagai tersangka setelah mendapatkan laporan sejumlah korban yang sudah membayar biaya paket haji furoda tapi tidak jadi diberangkatkan dengan total kerugian sekitar Rp5 miliar.
sumber : Antara Foto
Advertisement