JAKARTA – Polda Metro Jaya telah menangkap dan menetapkan sebanyak 12 orang sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan modus penjualan organ ginjal. Dari 12 tersangka, dua di antaranya merupakan oknum kepolisian dan Imigrasi. Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi mengatakan, sebanyak...
Berita Lainnya