REPUBLIKA.CO.ID, PANGKALPINANG -- Pertamina Patra Niaga Regional Sumatra Bagian Selatan (Sumbagsel) selama Januari hingga Juni 2023 telah memberikan sanksi kepada ratusan agen LPG (liquified petroleum gas) dan pengelola SPBU (stasiun pengisian bahan bakar umum) di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) karena melakukan kecurangan menyalurkan bahan bakar subsidi.
"Kami memberikan sanksi tegas terhadap lembaga penyalur yang terbukti menjual BBM dan LPG bersubsidi tidak tepat sasaran," kata Area Manager Communication, Relation dan CSR Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel Tjahyo Nikho Indrawan dalam keterangan diterima di Pangkalpinang, Jumat (21/7/2023).
Ia mengatakan, sepanjang 2023, Pertamina Patra Niaga Regional Sumatera Bagian Selatan telah memberikan 114 sanksi dengan rincian 46 SPBU dan 68 agen LPG, karena terbukti melakukan pelanggaran dalam menyalurkan BBM dan LPG subsidi.
"Sanksi yang diberikan kepada agen dan SPBU subsidi ini berupa skorsing pemberhentian penyaluran BBM bersubsidi selama 30 hari hingga pemutusan hubungan usaha (PHU) dan surat peringatan serta pemotongan alokasi untuk LPG," ujarnya.
Ia menyatakan, penjualan BBM dan LPG bersubsidi harus tepat sasaran, Pertamina Patra Niaga Pertamina dengan tegas telah menginstruksikan kepada seluruh lembaga penyalur untuk menjalankan penyaluran BBM dan LPG bersubsidi sesuai dengan regulasi yang berlaku.
"Apabila terdapat indikasi penyalahgunaan BBM dan LPG subsidi maka tindakan tersebut akan diproses pidana sesuai ketentuan hukum yang berlaku," ujarnya.
Ia mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang proaktif membantu pengawalan dengan melaporkan apabila mengetahui adanya tindak pidana penyalahgunaan BBM dan LPG bersubsidi. "Kami berharap masyarakat dapat melapor ke kepolisian terdekat atau menghubungi Pertamina call center 135," kata Nikho.