Ahad 23 Jul 2023 09:52 WIB

Komisi Kejaksaan Ingatkan Pesan Penting Presiden Jokowi untuk Korps Adhyaksa

Komjak ingatkan Kejagung tindaklanjuti harapan Presiden.

Kejaksaan Agung Republika Indonesia (Kejagung RI) melakukan upacara ziarah di Taman Makam Pahlawan Nasional Kalibata, dalam rangka memperingati hari Bhakti Adhyaksa ke-58, Sabtu (21/7). Jaksa Agung RI, HM Prasetyo memimpin upacara dan dan menabur bunga di tujuh makam Jaksa Agung RI terdahulu
Foto: Republika/Silvy Dian Setiawan
Kejaksaan Agung Republika Indonesia (Kejagung RI) melakukan upacara ziarah di Taman Makam Pahlawan Nasional Kalibata, dalam rangka memperingati hari Bhakti Adhyaksa ke-58, Sabtu (21/7). Jaksa Agung RI, HM Prasetyo memimpin upacara dan dan menabur bunga di tujuh makam Jaksa Agung RI terdahulu

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Komisi Kejaksaan (Komjak) Barita Simanjutak mengingatkan jajaran Kejaksaan Agung untuk menindaklanjuti harapan Presiden Joko Widodo (Jokowi) tentang mempertahankan dan meningkatkan kinerja serta menjaga kepercayaan masyarakat, yang disampaikan pada puncak Hari Bhakti Adhyaksa ke-63 pagi tadi.

"Yang diwanti-wanti Presiden tadi, mempertahankan apalagi meningkatkan itu jauh lebih sulit, karena itu dibutuhkan kebersamaan dari seluruh elemen kejaksaan untuk bahu-membahu menjaga kepercayaan itu," kata Barita pada Sabtu (22/7/2023).

Baca Juga

Barita menilai capaian kinerja Kejaksaan Agung terbaik di sepanjang pemerintah Presiden Jokowi, dengan mendapat penilaian tingkat kepercayaan paling tinggi di antara lembaga penegakan hukum lainnya di Indonesia.

Menurut dia, tingkat kepercayaan masyarakat ini penting karena di era penegakan hukum modern sudah bergeser paradigmanya, bahwa lembaga penegak hukum tidak hanya berdampak pada kewenangan pelaksana tugas saja, tapi bagaimana masyarakat merasakan kehadiran negara dalam penegakan hukum yang akan menumbuhkan kepercayaan pada penegakan hukum itu sendiri dan kepada pemerintah.

"Di sinilah tadi Pak Jokowi menggarisbawahi apresiasi atas capaian terbaik disepanjang sembilan tahun ini," kata Barita.

Sebagai pengawas eksternal, Komjak yang bertugas berdasarkan UU Kejaksaan melihat capaian kinerja Kejaksaan Agung di era kepemimpinan Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin memberikan keteladanan dalam artian tegas dan tidak kompromis kepada segala bentuk pelanggaran penindakan.

Dalam penanganan kasus, Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Agung juga menangani kasus-kasus mega korupsi seperti Jiwasraya, ASABRI, Garuda, minyak goreng, BTS 4G Kominfo, mafia tanah dan lainnya semua ditindak secara tegas.

"Jaksa Agung mengimplementasikan pesan Pak Jokowi pada waktu Hari Bhakti Adhyaksa dua tahun lalu. Belai menyatakan kejaksaan adalah wajah hukum penegakan hukum di Indonesia," katanya.

Pesan Presiden itu, kata Barita, diimplementasikan oleh Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin secara tegas, konsisten dan terukur, sehingga dari tahun 2019 hingga 2023 ini tingkat kepercayaan publik kepada Kejaksaan Agung terus meningkat. Bila pada September 2022 lalu sebesar 77 persen, di bulan Juni 2023 menjadi 81,2 persen.

Barita berpandangan, ketegasan Kejaksaan Agung dalam mengusut kasus-kasus mega korupsi dilihat oleh masyarakat. Karena, apabila penegakan hukum tersebut tidak ditindak tegas, yang akhirnya tidak terbukti di pengadilan, maka tidak signifikan pengembalian kerugian keuangan negara dan pemulihan ekonomi.

Dalam rilis capaian kinerja Kejaksaan Agung hingga semester pertama 2023, bidang Pidsus Kejaksaan Agung menangani perkara korupsi dengan total kerugian Rp152,2 triliun dan 61.948.551 dolar Amerika Serikat.

"Ini terbukti semua pengembalian kerugian negara, perampasan aset koruptor, nah ini secara signifikan dan secara konsisten dijalankan oleh Kejaksaan," ujar Barita.

Barita yang juga anggota Tim Percepatan Reformasi Hukum itu menambahkan, tingginya tingkat kepercayaan masyarakat juga tidak terlepas dari implementasi visi Jaksa Agung Burhanuddin, yakni keadilan restoratif (restorative justice).

Ia menyebut, penyelesaian perkara melalui keadilan restoratif cukup signifkan menyelesaikan kasus-kasus sederhana yang memberikan ruang bagi kearifan lokal untuk bisa terlibat dalam pemulihan keadaan.

Sejak diterapkan 22 Juli 2020 hingga 11 Juli, sebanyak 3.121 perkara diselesaikan melalui mekanisme keadilan restoratif.

"Kewenangan jaksa sebagai pelaksana kekuasaan negara di bidang penuntutan melalui mekanisme keadilan retoratif menumbuhkan kepercayaan masyarakat bahwa hukum tidak hanya tajam ke bawah, tumpul ke atas. Tapi, Kejaksaan berhasil memberikan bukti kepada masyarakat bahwa kejaksaan itu humanis," kata Barita.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement