REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR -- Polresta Bogor Kota meringkus salah seorang anggota komplotan yang membobol Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Shell di Jalan Sholeh Iskandar, Kecamatan Tanah Sareal, Kota Bogor. Pelaku membawa uang tunai dan barang-barang elektronik dengan total nominal Rp 20 juta.
Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso, mengatakan, aksi pembobolan itu terjadi pada Jumat (21/7/2023) sekitar pukul 03.00 WIB. Saat itu, tim patroli dari Pengurai Massa mendapat informasi dari masyarakat bahwa baru saja ada aksi pencurian di SPBU.
“Kemudian dilakukan pengejaran dan penangkapan terhadap pelaku berinisial J (26 tahun), sehingga tertangkap pelaku beserta barang buktinya, berupa uang, laci kasir, alat untuk melakukan pembobolan, laptop dan LED proyektor,” kata Bismo kepada awak media di Kota Bogor, Senin (24/7/2023).
Lebih lanjut, Bismo mengungkapkan, tiga rekan pelaku saat ini masih dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Ketiganya ialah Baba (21), Rian (22), dan Kamal (30) yang melarikan diri ketika polisi melakukan pengejaran.
Bismo menjelaskan, komplotan ini sebelumnya datang dari Bantar Kambing, Kabupaten Bogor menuju lokasi. Saat didatangi, SPBU tengah dalam kondisi tutup dan sepi sehingga memudahkan aksi pembobolan ini.
“Pelaku masuk beserta masuk berserta tiga orang lainnya dengan tugas beda-beda. Ada yang bagian menunggu, membantu membongkar kunci gembok, merusak, kemudian mengambil barang barang itu yang jumlahnua sekitar Rp 20 juta,” jelasnya.
Kasat Reserse Kriminal Polresta Bogor Kota, Kompol Rizka Fadhil, mengatakan, polisi melakukan pengejaran dengan petunjuk uang yang tercecer di jalan. Tak lama, polisi berhasil menemukan pelaku yang melarikan diri menggunakan sepeda motor.
“Kita pepet, dan dilakukan upaya pelumpuhan. Satu pelaku berhasil kita amankan, sedangakan tiga lainnya berhasil melarikan diri,” kata Rizka.
Dalam proses pengejaran pelaku, kata dia, sempat terjadi senggolan sehingga anggota kepolisian sempat mengalami luka. Namun luka yang dialami tidak terlalu parah.
“Pelaku juga terjatuh dan kita bisa lakukan penangkapan. Tapi tiga lainnya berhasil melarikan diri, namun untuk identitas sudah kita dapatkan,” ucapnya.
Akibat perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana lima tahun penjara dan Pasal 480 KUHP dengan ancaman pidana 7 tahun penjara.