REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan tanggapannya terkait pemeriksaan terhadap Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto oleh Kejaksaan Agung. Jokowi mengatakan, semua pihak harus menghormati proses hukum yang berlaku baik di Kejaksaan Agung, KPK, maupun di Kepolisian.
"Ya kita harus menghormati proses hukum di manapun, di KPK, di kepolisian, di kejaksaan semua harus menghormati," kata Jokowi dalam keterangannya saat mengunjungi Kota Malang, Jawa Timur, yang disiarkan melalui kanal Youtube Sekretariat Presiden, Senin (24/7/2023).
Untuk diketahui, pada hari ini Tim Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) memeriksa Airlangga Hartarto terkait penyidikan lanjutan korupsi pemberian izin ekspor minyak mentah kelapa sawit (CPO) di Kementerian Perdagangan (Kemendag).
Pemeriksaan terhadap Airlangga pada Senin (24/7/2023) merupakan pemanggilan kedua kalinya. Pekan lalu, Selasa (18/7/2023), Airlangga mangkir tanpa alasan dari pemeriksaan. Airlangga, diperiksa sebagai saksi.
Penyidikan korupsi pemberian izin ekspor CPO ini kelanjutan yang ditangani oleh Jampidsus sejak Mei 2023. Kasus ini terkait krisis dan kelangkaan minyak goreng yang terjadi di Indonesia 2021-2022 lalu. Dalam kasus tersebut Kejagung berhasil memidanakan lima terdakwa perorangan ke sel penjara.
Putusan pengadilan sampai tingkat Mahkamah Agung (MA) menguatkan angka kerugian negara mencapai Rp 6,4 triliun. Namun putusan mahkamah juga menguatkan perbuatan para terdakwa adalah kebijakan korporasi yang merugikan keuangan negara. Dan membebankan pengembalian kerugian negara kepada para korporasi pengekspor minyak goreng.
Karena itu, pada Mei 2023, Jampidsus mengumumkan tiga tersangka korporasi sebagai tersangka. Di antaranya, Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group.
Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana mengatakan, tim penyidikan di Jampidsus memerlukan penjelasan dari Airlangga selaku Menko Perekonomian dalam penyidikan baru terhadap tiga korporasi penyebab kerugian negara tersebut.