Senin 24 Jul 2023 23:39 WIB

Kapolres Garut Peringatkan Geng Motor yang Meresahkan Masyarakat

Polres Garut menyatakan perang terhadap geng motor yang meresahkan masyarakat. 

Rep: Bayu Adji P/ Red: Irfan Fitrat
Kepala Polres (Kapolres) Garut AKBP Rohman Yonky Dilatha menunjukkan barang bukti kasus pengeroyokan warga yang diduga dilakukan anggota geng motor di Markas Polres Garut, Senin (24/7/2023).
Foto: Dok Republika
Kepala Polres (Kapolres) Garut AKBP Rohman Yonky Dilatha menunjukkan barang bukti kasus pengeroyokan warga yang diduga dilakukan anggota geng motor di Markas Polres Garut, Senin (24/7/2023).

REPUBLIKA.CO.ID, GARUT — Kepala Polres (Kapolres) Garut AKBP Rohman Yonky Dilatha memberikan peringatan kepada geng motor yang melakukan tindakan meresahkan masyarakat atau berbuat kriminal. Kapolres menyampaikan komitmen jajaran kepolisian untuk melakukan penindakan.

“Kami menyatakan perang terhadap geng motor yang meresahkan masyarakat. Apalagi banyak juga anak di bawah umur. Kami juga akan terus kejar para pelaku yang melakukan tindak pidana,” kata Kapolres di Markas Polres Garut, Senin (24/7/2023).

Baca Juga

Jajaran Polres Garut kini tengah memburu salah seorang yang diduga anggota geng motor dan terlibat dalam kasus pengeroyokan di wilayah Kelurahan Sukamentri, Kecamatan Garut Kota. Satu tersangka terkait kasus itu sudah ditangkap, berinisial AK.

Kapolres menjelaskan, tersangka AK bersama seseorang berinisial S diduga melakukan tindak pidana kekerasan secara bersama-sama atau pengeroyokan terhadap pengendara sepeda motor yang sedang menepi di wilayah Kelurahan Sukamentri.

“Ketika korban menepi, S langsung berlari ke arah korban dan menendang korban dari sepeda motor. S kemudian memukulkan senjata tajam golok kepada korban. AK kemudian mengikuti,” kata Kapolres.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, Kapolres mengatakan, tindak kekerasan itu dilakukan karena tersangka memiliki masalah dengan geng lain. Namun, aksi itu salah sasaran.

Akibat pengeroyokan itu, korban dikabarkan terluka di sejumlah bagian tubuhnya, antara lain pada bagian punggung, kaki, dan leher. “Barang bukti yang kami sita adalah satu buah jaket dan golok yang digunakan,” kata Kapolres.

Kapolres mengatakan, tersangka akan dijerat Pasal 170 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. Polisi masih memburu S yang sudah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

 

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement