Rabu 26 Jul 2023 19:44 WIB

Soal Kasus Jus Anggur Nabidz, Reseller Minta Maaf Bikin Klaim 'Wine Halal'

Dalam unggahan Instagram-nya, Aditya D Putra menjelaskan Nabidz bukan wine.

Rep: Noer Qomariah Kusumawardhani/ Red: Reiny Dwinanda
Nabidz, jus anggur yang diklaim sebagai wine halal oleh reseller-nya. Sang reseller meminta maaf karena membuat klaim tersebut.
Foto: Tangkapan layar
Nabidz, jus anggur yang diklaim sebagai wine halal oleh reseller-nya. Sang reseller meminta maaf karena membuat klaim tersebut.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Founder Halal Corner, Aisha Maharani, mengungkapkan rincian pembaruan kasus produk "wine halal" Nabidz melalui akun Twitter Halal Corner Indonesia Foundation (@halalcorner) pada Rabu (26/7/2023). Mengutip pengakuan reseller Nabidz, Aditya D Putra, ia menjelaskan Nabidz bukan wine melainkan produk yang diklaim jus anggur dengan teknik pengolahan menggunakan bakteri.

Menurut Aisha, kasus klaim wine halal bersertifikat halal Majelis Ulama Indonesia (MUI) itu bermula dari pernyataan Aditya melalui akun Instagram @adityadwiputras. Dalam unggahannya, Aditya memuat foto produknya dan menyebut jus anggur itu sebagai "wine halal".

Baca Juga

Melalui akun Instagram-nya, pada Rabu, Aditya mengklarifikasi pernyataannya terkait penyebutan "wine". Ia mengaku istilah tersebut hanyalah persepsinya.

"Itu ada di mindset saya yang saya sadur dari review beberapa rekan yang sudah mencoba dan mereka menyebut ini sama seperti wine yang mereka minum namun tanpa ada rasa alkohol. Oleh karenanya, dalam pembuatan konten terkadang saya menyebut wine yang jadi halal, dan fyi itu konten pribadi bukan konten official dari management nabidz ya. Jadi jika dirasa salah, itu adalah murni salah sebut dari saya dan jangan langsung kambinghitamkan kemenag/MUI ya," tutur Aditya.

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by Aditya D Putra (@adityadwiputras)

Aditya mengakui ketidaktahuannya mengenai aturan penamaan produk halal. Atas kesalahannya, Aditya menyampaikan permohonan maaf kepada pihak Nabidz.

Aditya juga mengaku tidak memahami jika sertifikasi halal produk Nabidz melalui jalur Halal Self Declare. Aisha menjelaskan produk Halal Self Declare difatwakan oleh Komite Fatwa Halal Kementerian Agama Republik Indonesia, tidak lagi oleh MUI.

"Sedang MUI memberikan fatwa untuk produk yang disertifikasi melalui jalur audit halal," jelas Aisha.

Lebih lanjut, Aisha menuliskan bahwa Komisi Fatwa MUI adalah lembaga pemberi fatwa untuk produk yang disertifikasi halal melalui jalur audit halal. Sementara itu, Komite Fatwa Halal Kementerian Agama RI adalah lembaga pemberi fatwa untuk produk yang disertifikasi halal melalui jalur Self Declare (tanpa audit)

Di sisi lain, posisi Halal Corner dan Aisha sebagai literasi halal Muslim Indonesia, maka kasus viral Nabidz mereka jawab sesuai data yang ada berdasarkan keterangan web Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH).

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement