Sabtu 29 Jul 2023 15:08 WIB

MES: OJK Harus Buat Aturan yang Menarik untuk BUK Lakukan Spin-Off

MES anjurkan tetap ada insentif dari bank induk saat awal spin off

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Ichsan Emrald Alamsyah
 Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 12 Tahun 2023 tentang Unit Usaha Syariah (POJK UUS) tanggal 12 Juli 2023.
Foto: dok BTN
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 12 Tahun 2023 tentang Unit Usaha Syariah (POJK UUS) tanggal 12 Juli 2023.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 12 Tahun 2023 tentang Unit Usaha Syariah (POJK UUS) tanggal 12 Juli 2023. Aturan itu memuat pengaturan UUS mulai pembukaan, kepengurusan, jaringan kantor, sampai dengan pencabutan izin usaha UUS atas permintaan bank umum konvensional (BUK).

Dalam aturan yang baru tersebut BUK yang memiliki UUS baru diwajibkan spin-off bila share asset lebih dari 50 persen dan/atau total aset UUS mencapai lebih dari Rp 50 triliun. Ketua Bidang Hubungan Internasional, Masyarakat Ekonomi Syariah, Ronald Rulindo mengatakan, seharusnya OJK juga membuat aturan agar BUK tertarik melakukan spin-off pada UUS. 

"Arahnya sepertinya OJK mengakui UUS itu tetap perlu. Paling tidak sebagai insentif awal agar ada bank umum yang tertarik terlibat dalam bisnis syariah. Tetapi, insentif tersebut tidak bisa dinikmati terus menerus kalau tidak serius membesarkan UUS-nya," ujarnya kepada Republika Sabtu (29/7/2023).

Oleh karenanya, dana usaha UUS juga diwajibkan besar, sebesar Rp 1 triliun. Kemudian, pimpinan UUS juga wajib menjadi Direktur di Bank Induk walaupun boleh dirangkap dengan jabatan lain. Tak hanya itu seluruh Direksi juga harus ikut bertanggung jawab membesarkan UUS.

"Tapi tricky-nya, memang ada syarat untuk jadi BUS itu aset UUS maksimum Rp 50 triliun wajib spin-off. Nah, seharusnya juga ada aturan yang membuat Bank induk tertarik men-spin off UUS nya. Kalau tidak ya nantinya ditahan-tahan saja, tak usahlah tumbuh diatas Rp 50 triliun. Toh modal mendirikan BUS tetap lebih besar. Jadi ngapain?," ungkap Ronald.

Seharusnya, paling tidak tetap ada insentif. Misalnya, modal untuk menjadi BUS sama dengan minimum dana usaha UUS. Kemudian, perlu juga adanya aturan tidak ada batasan Batas Maksimum Penyaluran Dana (BMPD) bila dana yang diterima BUS selaku anak usaha adalah dari induk, seperti yang diterapkan di Malaysia. 

"Jadi walaupun sudah BUS, sebenarnya treatmentnya sama seperti UUS hanya saja mereka punya legalitas yang berbeda dan governance yang lebih fokus untuk membesarkan syariahnya," tuturnya.

Berdasarkan laporan keuangan pada kuartal I 2023, baru Bank CIMB Niaga yang aset UUS mencapai Rp 64,2 triliun. Sementara Bank Tabungan Negara (BTN) pada laporan keuangannya di semester I 2023 mealporkan nilai asetnya baru mencapai Rp 46,2 triliun. BTN memastikan akan spin-off di kuartal I 2024.

Kemudian ada UUS Bank Permata yang mencatatkan aset Rp 34,6 triliun, untuk aset UUS Maybank Indonesia pada kuartal I 2023 tercatat senilai Rp 39,6 triliun. Sementara UUS Bank Danamon masih di kuartal I 2023 mencatatkan asetnya mencapai Rp 11,3 triliun.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement