Ahad 30 Jul 2023 07:04 WIB

Kasus Kabasarnas, Mahfud: Masuk Pengadilan Militer Konstruksi Hukumnya Jelas

Mahfud meminta polemik tersangka kepala Basarnas tak diperpanjang.

Rep: Flori Sidebang/ Red: Agus raharjo
Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD dan Panglima TNI Laksamana Yudo Margono usai  menemui Wakil Presiden KH Ma
Foto: Republika/Fauziah Mursid
Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD dan Panglima TNI Laksamana Yudo Margono usai menemui Wakil Presiden KH Ma

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MDD memastikan pengusutan kasus korupsi di Basarnas diusut hingga tuntas. Dia pun meyakini Kepala Basarnas Marsdya Henri Alfiandi dan Koordinator Staf Administrasi (Koorsmin) Kabasarnas Letkol Afri Budi Cahyanto bakal mendapatkan hukuman maksimal di Pengadilan Militer.

"Meskipun terkadang ada kritik bahwa sulit membawa oknum militer ke pengadilan, tetapi biasanya jika suatu kasus sudah bisa masuk Pengadilan Militer sanksinya sangat tegas dengan konstruksi hukum yang jelas," tutur Mahfud dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (29/7/2023).

Baca Juga

Menko Polhukam meminta agar polemik operasi tangkap tangan (OTT) di Basarnas tak perlu diperpanjang. Sehingga perdebatan yang tengah terjadi tidak mengaburkan substansi kasus yang sebenarnya, yakni dugaan korupsi.

Adapun polemik yang sedang menjadi sorotan adalah terkait penetapan status tersangka yang dilakukan KPK terhadap Marsdya Henri Alfiandi dan Letkol Afri Budi Cahyanto dalam dugaan suap di Basarnas. KPK dinilai menyalahi aturan lantaran keduanya merupakan prajurit aktif TNI. Sehingga yang berhak menetapkan mereka sebagai tersangka adalah Puspom TNI.

"Perdebatan tentang ini di ruang publik jangan sampai menyebabkan substansi perkaranya kabur sehingga tak berujung ke Pengadilan Militer," kata Mahfud.

"Meskipun harus disesalkan, problem yang sudah terjadi itu tak perlu lagi diperdebatkan berpanjang-panjang," tutur Mahfud menambahkan.

Mahfud menilai, semua pihak harus terus mengawal kelanjutan penegakkan hukum terhadap Marsdya Henri dan Letkol Afri. Terlebih, KPK sudah mengakui khilaf dalam menetapkan dan mengumumkan kedua personel TNI itu sebagai tersangka.

"Sedangkan di lain pihak TNI sudah menerima substansi masalahnya, yakni sangkaan korupsi untuk ditindaklanjuti berdasar kompetensi peradilan militer. Yang penting masalah korupsi yang substansinya sudah diinformasikan dan dikordinasikan sebelumnya kepada TNI ini harus dilanjutkan dan dituntaskan melalui Pengadilan Militer," tegas Mahfud.

Kekhilafan KPK...

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement