Senin 04 Aug 2025 05:30 WIB

Ini Isi Pembicaraan Presiden Prabowo dan Kepala PPATK Terkait Rekening Dormant

PPATK memastikan tidak ada dana nasabah yang hilang dari pemblokiran itu.

Rep: Rizky Suryarandika, Nursyamsi/ Red: Teguh Firmansyah
Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Ivan Yustiavandana.
Foto: Antara//Galih Pradipta
Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Ivan Yustiavandana.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Langkah pemblokiran rekening dormant atau tidak aktif oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) memantik reaksi masyarakat hingga Presiden Prabowo Subianto. Kepala PPATK Ivan Yustiavandana pun sampai harus menghadap ke Istana pada 30 Juli lalu. Ivan tak banyak bicara pasca pemanggilan ke Istana itu.

Koordinator Humas PPATK, M. Natsir Kongah menjelaskan pertemuan itu memastikan dukungan Prabowo terhadap perlindungan rekening warga Indonesia. Prabowo sepakat bahwa rekening warga harus dijaga dari aksi kriminal.

Baca Juga

"Presiden mendukung langkah-langkah yang dilakukan untuk melindungi rekening masyarakat dari tindak kriminal," kata Natsir kepada Republika, Ahad (3/8/2025).

PPATK memastikan upaya penghentian sementara terhadap rekening dormant masih berjalan. PPATK mensinyalkan pertemuan dengan Prabowo tak berarti langkah itu mesti disetop. "Masih terus berproses. Istilahnya bukan blokir tapi penghentian sementara. Jadi masih terus berlanjut," ujar Natsir.

Rekening tabungan dinyatakan pasif (dormant) jika selama 180 hari berturut-turut tidak digunakan untuk transaksi debet dan kredit, kecuali pendebetan dan pengkreditan oleh sistem karena biaya administrasi, denda saldo minimum, pajak, dan bunga.

PPATK memang tak mempunyai kewenangan hukum guna memblokir rekening langsung. PPATK cuma menganalisis sekaligus merekomendasikan. Kemudian tindakan pemblokiran dilakukan oleh aparat penegak hukum (Polri, KPK, Kejaksaan) atau bank yang bersangkutan lewat sistem internal.

Berdasarkan Undang-Undang No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, pemblokiran wajib lewat koordinasi dengan lembaga yang mempunyai kewenangan hukum.

Namun yang perlu diingat bahwa dana nasabah tak hilang, melainkan dibekukan sementara demi kebutuhan verifikasi.

Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana mengatakan pemblokiran transaksi rekening dormant hanya bersifat sementara. Ivan menegaskan pemblokiran transaksi rekening dormant bertujuan melindungi hak dan kepentingan pemegang rekening dari upaya penyimpangan pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab.

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by Republika Online (@republikaonline)

 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement