REPUBLIKA.CO.ID, BATAM -- Dua orang perempuan berinisial AHA (17) dan BU (40) ditangkap di Polresta Barelang (Batam, Rempang, Galang). Mereka diduga menjadi pelaku dalam praktik jual beli bayi di Batam, Kepulauan Riau.
"Kami menangkap dua orang yang diduga melakukan praktik jual beli bayi itu pada Kamis (27/7/2023). Pertama berinisial AHA, dia adalah ibu kandung dari bayi perempuan berusia 6 bulan yang dijual, dan BU warga Medan, Sumatra Utara, sebagai pembeli bayi," ujar Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol Budi Hartono m Kepulauan Riau, Senin (31/7/2023).
Kasus penjualan bayi oleh itu terungkap setelah ibu AHA yang berinisial YW membuat laporan ke kantor polisi pada Rabu (19/7/2023). Dia membuat laporan setelah mendapati AHA dan cucunya tidak berada di rumah setelah pulang bekerja.
Setelah berusaha mencari keberadaan anak dan cucunya dibantu oleh mantan suami AHA, YW akhirnya menemukan mereka di kawasan Batam Center. Kepada YW, AHA mengaku bahwa anaknya telah dijual untuk diadopsi kepada orang lain. Mendengar itu, YW kemudian membawa AHA ke Polresta Barelang.